DPR Tunda Penetapan Wakil Ketua LPS, Ini Alasannya

DPR Tunda Penetapan Wakil Ketua LPS, Ini Alasannya

Jakarta – Komisi XI DPR memutuskan untuk menunda penetapan Calon Wakil Ketua/Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Hal ini diputuskan setelah anggota DPR RI melaksanakan rapat internal terkait hasil fit and proper test.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, keputusan hasil dari fit and proper test calon Wakil Ketua LPS akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian 3 Anggota Dewan Komisioner LPS.

Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua LPS, Ini Fokus Kerja Doddy Zulverdi

“LPS untuk sementara ditunda (diputuskan), karena beberapa pertimbangan,” ucap Misbakhun di Gedung DPR RI, Rabu, 2 Juli 2025.

Misbakhun mengatakan, keputusan penundaan pengumuman Wakil Ketua LPS itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 63 ayat 5 dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Sah! Ricky P. Gozali Jadi Deputi Gubernur BI, Gantikan Doni Joewono

Dalam ketentuan tersebut, pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 4 diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Kemudian, ketentuan dalam Pasal 65 ayat 1 huruf d dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 orang. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62