Poin Penting
- DPR menilai ART Indonesia-AS berpotensi mengancam kedaulatan digital nasional.
- Pasal transfer data dinilai lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS.
- Pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan keamanan siber nasional.
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto angkat bicara menjelang pemberlakuan Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu berpotensi segera diberlakukan tanpa pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian.
Padahal, kata dia, ART sepatutnya dikaji ulang karena memiliki implikasi besar terhadap kepentingan nasional, terutama terkait kedaulatan digital.
“Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” jelas Yulius dalam keterangannya, dikutip, Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca juga: Cegah Indonesia jadi Sarang Judol, Begini Langkah Puan Maharani
Ia menjelaskan, mengingat data adalah aset strategis, maka setidaknya perlu menyoroti secara khusus Pasal 3 ART, terutama perihal transfer data dalam Pasal 3.2. Pasal tersebut terkait dengan Fasilitas Perdagangan Digital.
“Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, yang memungkinkan kelancaran arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia-AS. Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Potensi risiko itu, salah satunya, muncul dari kewajiban Indonesia untuk memastikan transfer data lintas batas yang dilakukan melalui sarana elektronik yang tepercaya, dengan perlindungan memadai bagi pelaksanaan bisnis.
Masalahnya bagi Indonesia, hal ini mengingat kondisi infrastuktur domestik yang masih dalam pengembangan Indonesia seperti masuk dalam “jebakan halus”, karena faktanya Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing.
Kondisi ini menjadikan pelindungan data nasional masih bergantung pada teknologi global yang didominasi perusahaan AS.
Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Inflasi Impor
“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” tegasnya.
Risiko Keamanan Siber dan Pembatasan Kerja Sama
Masalah lainnya, tambahnya, ada di Pasal 3.4 terkait Persyaratan Masuk Pasar yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses ke kode sumber, atau algoritma sebagai prasyarat bagi perusahaan AS yang masuk berbisnis.
Larangan ini barangkali akan meningkatkan daya tarik bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Namun di lain sisi, negara harus menyediakan mekanisme audit dan akuntabilitas yang mumpuni, khususnya untuk mengantisipasi risiko masalah keamanan siber atau bias algoritma yang merugikan kepentingan nasional.
Selanjutnya, pada Pasal 3.3, yaitu terkait Perjanjian Perdagangan Digital yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian dagang digital baru dengan negara lain, yang dianggap AS membahayakan kepentingan AS.
Baca juga: Cegah Indonesia jadi Sarang Judol, Begini Langkah Puan Maharani
“Aturan ini tentunya akan membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini akan menyulitkan negara apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional,” pesannya.
Pemerintah Diminta Waspadai Ancaman Siber
Mencermati potensi risiko tersebut, ia menegaskan publik harus mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan negara di era digital ini ditentukan oleh siapa yang menguasai data.
Lantas, ketika infrastruktur dan tata kelola data digital terlalu mengandalkan pihak luar, seperti AS, apalagi diikat oleh satu perjanjian yang tidak wajar, ancaman kedaulatan digital ada di depan mata.
“Tanpa persiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme transfer data itu dikhawatirkan sekadar memuluskan akses data warga negara tanpa kontrol,” tegas ia memperingatkan.
“Kita semestinya memahami risiko bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan juga realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


