Poin Penting
- DPR menyoroti sulitnya UMKM sektor ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan dari perbankan.
- Minimnya aset fisik menjadi salah satu kendala pelaku usaha kreatif saat mengajukan kredit.
- DPR mendorong penguatan skema pembiayaan berbasis HAKI serta perlindungan kekayaan intelektual.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menyoroti masih sulitnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diatasi karena ekonomi kreatif berpotensi menjadi salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Ini memang masih menjadi catatan kita bersama di Komisi VII, bagaimana untuk ekonomi kreatif yang menjadi salah satu new engine of growth untuk perkembangan ekonomi Indonesia,” kata Rahayu dinukil laman DPR, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca juga: RAPBN 2027 Capai Rp4.097 T, DPR Harap Ekonomi dan Pembangunan Makin Ngebut
Rahayu mengungkapkan sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar karena mencakup 20 subsektor dan banyak digerakkan oleh generasi muda. Beberapa di antaranya adalah fesyen, kriya, dan kuliner.
Namun, karakteristik bisnis ekonomi kreatif yang mengandalkan ide dan kreativitas membuat sebagian pelakunya tidak memiliki aset fisik yang memadai untuk dijadikan agunan pembiayaan.
“Apalagi banyak anak-anak muda itu ada di sektor itu. Ini kan subsektornya ada 20, mau itu fesyen, kria, bahkan kuliner, itu masuknya di sini,” ujarnya.
Sulit Dapat Kredit karena Minim Agunan
Rahayu menjelaskan, karakteristik usaha ekonomi kreatif yang lebih banyak bertumpu pada gagasan dan kreativitas membuat pelakunya tidak selalu memiliki aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi kendala ketika pelaku usaha membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk mengembangkan bisnis.
“Nah itu menjadi permasalahan pada saat membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mengembangkan usaha mereka, sama seperti di tech (teknologi), tetapi tidak ada sistem bank yang bisa mengakses,” ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 3 Kemunduran Substansi Versi Koalisi Sipil
Menurut Rahayu, perbankan membutuhkan lebih banyak evaluator yang memahami karakteristik dan risiko pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Hal itu termasuk pengembangan skema pembiayaan yang memungkinkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi agunan.
Perlindungan HAKI Masih Jadi Sorotan
Selain akses pembiayaan, Rahayu juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual. Produk-produk kreatif yang telah beredar di pasar belum tentu dipasarkan oleh pihak yang memiliki HAKI atas produk tersebut.
“Nah ini kita tadi menarik mendengar bahwa ada persoalan juga yang kaitannya dengan produk tersebut sudah banyak dipasarkan oleh yang belum tentu memiliki HAKI itu,” kata Legislator Fraksi Gerindra itu.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penegakan hukum sekaligus pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Karena itu, sosialisasi mengenai HAKI perlu terus diperkuat agar pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya melindungi karya dan produk mereka.
“Nah ini kan artinya ada persoalan penegakan hukum, ada persoalan memastikan bahwa masyarakat itu paham tentang haki. Ini yang masih terus harus kita sosialisasikan, dan itu juga kaitannya dengan RUU yang saat ini lagi dibahas DPR, yaitu RUU Desain Industri,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


