Poin Penting
- DPR mendorong pemerintah menerapkan pajak digital global untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
- Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.600 triliun, namun penerimaan PPN PMSE baru Rp10,32 triliun pada 2025.
- DPR menilai platform digital global perlu memberi kontribusi lebih adil melalui skema pajak SEP dan kebijakan fiskal progresif lainnya.
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyebut target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan dukungan kapasitas fiskal yang kuat.
Saat ini, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tertahan di kisaran 12 persen, yang menempatkannya sebagai salah satu yang terendah di antara negara-negara anggota G20.
“Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas,” ujar Harris dikutip laman DPR, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca juga: Likuiditas dan Permodalan BRI Terjaga di Level Memadai hingga Triwulan I 2026
Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk mencari sumber pendapatan baru tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat maupun sektor usaha yang selama ini telah patuh membayar pajak.
Ekonomi Digital Dinilai Belum Digarap Optimal
Harris menilai sektor ekonomi digital menjadi salah satu potensi penerimaan negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan menembus USD99 miliar atau setara Rp1.600 triliun. Indonesia memimpin sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan laju pertumbuhan mencapai 14 persen per tahun.
Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD99 miliar atau setara Rp1.600 triliun.
Indonesia juga disebut sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan mencapai 14 persen per tahun.
Baca juga: Dolar AS dan Kerentanan Ekonomi Nelayan Pesisir
Menurut Harris, kontribusi platform digital global sejauh ini masih terbatas pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE)
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang tahun 2025 berada di angka Rp10,32 triliun.
“Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia menambahkan, beban PPN pada akhirnya lebih banyak ditanggung konsumen akhir di dalam negeri.
DPR Dorong Pajak Digital dan SEP
Harris menilai terjadi ketimpangan karena perusahaan digital lokal, industri media, dan operator telekomunikasi nasional menanggung beban lebih besar, mulai dari pembayaran pajak, penyerapan tenaga kerja, hingga pembangunan infrastruktur.
Di sisi lain, platform digital global dinilai belum memiliki kewajiban kontribusi yang seimbang meski memanfaatkan trafik internet nasional.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” ucapnya.
Pemerintah pun didorong segera merumuskan kebijakan fiskal progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP).
Skema SEP memungkinkan negara memajaki korporasi luar negeri yang memperoleh keuntungan besar dari pasar domestik meski tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
Harris menyebut sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa terhadap platform digital global.
Selain pajak digital, ia juga mengusulkan opsi lain seperti kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan ekosistem digital lokal, hingga kebijakan lokalisasi data untuk mendukung industri pusat data domestik.
“Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat,” katanya.
Baca juga: Ditopang Bisnis Petrokimia, Penjualan SCG Indonesia Tumbuh 16 Persen di Kuartal I 2026
Menurutnya, optimalisasi penerimaan dari sektor digital dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah.
“Negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga memberikan manfaat yang adil bagi rakyat Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


