Poin Penting
- Pemerintah menambah daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan retensi DHE SDA, selain Amerika Serikat
- Menkeu Purbaya optimistis kebijakan DHE SDA akan memperkuat nilai tukar rupiah seiring meningkatnya aliran devisa yang masuk ke sistem keuangan domestik
- Aturan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor, dengan skema retensi dan konversi yang disesuaikan bagi negara mitra tertentu.
Jakarta – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), termasuk memperluas daftar negara yang memperoleh pengecualian dari ketentuan retensi DHE.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, kebijakan DHE SDA resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur pemberian pengecualian, termasuk penempatan retensi DHE SDA di luar bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman dengan Indonesia.
Untuk mematangkan implementasi aturan tersebut, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia (BI), serta sejumlah kementerian dan lembaga menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7).
Baca juga: Rekening Simpanan Dolar AS Melonjak 58,2 Persen, Perbanas Sebut Efek Aturan Baru DHE SDA
“DHE itu kan sudah lama tu aturannya. Kita rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 23 Juli 2026.
Purbaya mengungkapkan, jumlah negara yang mendapatkan pengecualian akan bertambah dari sebelumnya yang hanya mencakup Amerika Serikat (AS). Namun, ia belum mengungkapkan negara-negara tersebut karena akan diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian.
Selain itu, Purbaya optimistis kebijakan DHE SDA akan memperkuat nilai tukar rupiah seiring meningkatnya aliran devisa yang masuk ke sistem keuangan domestik dalam beberapa bulan mendatang.
“Jadi, sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” ucap Purbaya.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor sumber daya alam wajib merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menempatkannya pada rekening khusus di dalam negeri.
Pemerintah juga menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Sementara itu, untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan sebesar 100 persen dengan masa penempatan minimal 12 bulan.
Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau Dana DHE SDA Bisa Dijadikan Agunan Tunai
Retensi DHE SDA pada prinsipnya wajib ditempatkan di bank-bank Himbara. Namun, terdapat pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen. (*) Steven Widjaja


