Poin Penting
- DPR dorong regulasi permanen usai komisi ojol dibatasi maksimal 8 persen
- Komisi V kawal penerapan aturan 8 persen dan percepat revisi UU LLAJ
- Kemenhub diminta terbitkan aturan teknis agar tarif dan komisi tetap adil.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong penyusunan payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
Huda menuturkan, regulasi permanen nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi. Ia pun menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.
“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda dinukil laman DPR, Kamis, 2 Juli 2926.
Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang telah memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2026, Gojek Terapkan Potongan Aplikasi Ojol jadi 8 Persen
Kawal Implementasi Kebijakan
Huda menegaskan Komisi V DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar dijalankan sesuai dengan keputusan pemerintah.
Meski demikian, ia menilai pengaturan transportasi berbasis aplikasi tetap membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.
Menurut Huda, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sejumlah pasal telah disiapkan, termasuk ketentuan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.
“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Baca juga: Mengapa Maxim Belum Terapkan Komisi Ojol 8 Persen? Ini Alasannya
Sambil menunggu lahirnya regulasi yang bersifat permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan itu perlu memuat larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, mekanisme pengawasan terhadap algoritma aplikasi, serta kepastian mengenai hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak berujung pada kenaikan tarif yang justru membebani masyarakat.
Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi jumlah penumpang sehingga pada akhirnya turut memengaruhi pendapatan pengemudi.
Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, maupun konsumen.
“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


