Poin Penting
- DJP memblokir 3.185 rekening penunggak pajak di 11 bank besar
- Pemblokiran menyasar wajib pajak yang tak melunasi utang meski sudah ditegur dan dipaksa bayar
- Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak, dengan total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru Ditjen Pajak, Ini Daftarnya
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangannya dikutip 13 Mei 2026.
Max mengatakan, kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Baca juga: Purbaya Janji Tak Pungut Pajak Baru Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. (*)
Editor: Galih Pratama


