Poin Penting
- Nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
- KPK masih mendalami perkara korupsi Bea Cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
- Djaka merupakan eks anggota Tim Mawar dan pernah menjalani hukuman 16 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Militer tahun 1999.
Jakarta – Nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mantan anggota Tim Mawar itu disebut dalam persidangan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field, terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam perkara yang menyeret nama Djaka Budi Utama tersebut.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Dirjen Djaka Budi Utama Terseret Dakwaan KPK, Purbaya Tunggu Proses Hukum Berjalan
Nama Djaka Budi Utama Muncul dalam Dakwaan Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC setelah penyidik menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Rizal. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Baca juga: Purbaya Ungkap Alasan Pembekalan TNI untuk Penerima Beasiswa LPDP
Penyidikan kasus semakin berkembang setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada sidang perdana 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.
Karier Militer dan Jejak Tim Mawar
Djaka Budi Utama merupakan purnawirawan Letnan Jenderal TNI yang resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei.
Ia menggantikan posisi Askolani dalam rotasi pejabat eselon I Kementerian Keuangan. Pelantikan tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan koordinasi penegakan hukum di lingkungan Bea dan Cukai.
Djaka merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Selama karier militernya, ia pernah terlibat dalam operasi militer di Timor Timur dan Aceh.
Nama Djaka juga dikenal sebagai mantan anggota Tim Mawar pada periode 1997/1998, yakni satuan yang terlibat dalam operasi penahanan aktivis pro-demokrasi menjelang jatuhnya Presiden Soeharto.
Dalam kasus tersebut, Djaka dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 16 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999.
Baca juga: Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Status Purnawirawan TNI-nya
Pernah Duduki Posisi Strategis hingga jadi Dirjen Bea Cukai
Sebelum menjabat Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama menempati sejumlah posisi penting di lingkungan militer dan pemerintahan.
Ia pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) pada 2017-2018 dan Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) pada 2018-2020.
Kariernya berlanjut sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada periode 2021-2023, lalu dipercaya menjadi Asisten Intelijen Panglima TNI pada 2023.
Pada 2024, Djaka diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan sekaligus Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Soal Presiden Prabowo Tunjuk Langsung Dua Dirjen Baru Kemenkeu, Puan Bilang Begini
Sebagai pimpinan DJBC, ia mendapat mandat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan impor ilegal.
Namun, munculnya nama Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus korupsi Bea Cukai kini menambah sorotan terhadap rekam jejak dan kepemimpinannya di institusi tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra


