Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Kita Temukan Waktu Saya jadi Komut

Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Kita Temukan Waktu Saya jadi Komut

Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9 Januari 2025.

Ahok diperiksa penyidik KPK selama 1,5 jam, terhitung sejak pukul 11.22 WIB hingga 12.45 WIB, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode tahun 2011-2021.

“Buat saksi untuk perusahan LNG Pertamina,” katanya, dkutip Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Tarif Spot Sewa Kapal LNG di Asia Capai US$ 350.000/Hari

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan dirinya saat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Adapun kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK sendiri berawal dari laporan pihaknya.

“Iya (sebagai komisaris), karena kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” bebernya.

Ia menjelaskan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris. Kasus dugaan korupsi ini mulai diketahui pada Januari 2020.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” bebernya. 

Baca juga: Genjot Kinerja di 2023, GTS Internasional (GTSI) Fokus di Bisnis LNG

Baca juga: Arcandra Tahar: PGN Dapat Optimalkan Kebutuhan LNG Dunia yang Terus Membesar

Saat ini, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.

Baca juga: Pertagas Niaga dan Reethau Group Teken Kerja Sama Regasifikasi LNG

Baca juga: Intip Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Tersangka KPK

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Atas tindakannya tersebut, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Karen pun dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News