Poin Penting
- Yield investasi asuransi umum naik, dengan konvensional 0,55 persen dan syariah 0,44 persen per Maret 2026
- Kinerja investasi industri tetap positif di tengah volatilitas pasar keuangan.
- OJK mendorong penguatan manajemen risiko untuk menjaga kualitas investasi dan kesehatan industri.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja investasi industri asuransi umum masih menunjukkan tren positif di tengah dinamika pasar keuangan.
Pada asuransi umum konvensional, investment yield tercatat sebesar 0,55 persen per Maret 2026, meningkat dibandingkan 0,27 persen pada periode sebelumnya. Sementara itu, asuransi umum syariah membukukan investment yield 0,44 persen, naik dari 0,36 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan kemampuan industri dalam menjaga kinerja investasi di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi.
Baca juga: Di Tengah Volatilitas Pasar Saham, Bagaimana Kinerja Produk Unit Link?
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 25 Juni 2026.
Meski demikian, Ogi mengingatkan tantangan industri ke depan tidak ringan. Perusahaan asuransi perlu menjaga keseimbangan antara upaya mengoptimalkan hasil investasi dan pengelolaan risiko di tengah volatilitas pasar keuangan, ketidakpastian ekonomi global, serta perubahan suku bunga.
Karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas aset investasi guna memastikan kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan.
Terkait kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25 persen, Ogi menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi strategi investasi perusahaan asuransi, terutama pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
Namun, menurutnya, dampak kenaikan suku bunga tidak dapat dilihat secara parsial. Kinerja investasi industri juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, serta karakteristik portofolio masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut menopang kinerja investasi industri. Sementara itu, pasar saham masih dibayangi volatilitas akibat berbagai sentimen global dan domestik.
Baca juga: Tren Preventive Healthcare Dorong Transformasi Layanan Asuransi
Ogi menegaskan, keputusan penempatan investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risiko yang dimiliki.
“OJK terus melakukan pengawasan agar perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik, mematuhi ketentuan batasan penempatan investasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga,” tutupnya. (*)


