Poin Penting
- OJK mengingatkan perbankan agar tidak mengabaikan tata kelola risiko saat menyalurkan pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih
- Meski berpotensi mempercepat perputaran ekonomi desa, program tersebut tetap memiliki risiko pembiayaan bermasalah yang perlu diwaspadai
- Pengawasan, stress test, dan pembentukan cadangan kredit terus diperkuat untuk menjaga ketahanan perbankan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola risiko dalam menyalurkan kredit kepada program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mengantisipasi potensi lonjakan terhadap kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, program Kopdes Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah bertujuan untuk memberdayakan dan mengoptimalkan perekonomian masyarakat desa, dalam rangka penguatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Program ini dan perekonomian desa yang meningkat dinilai akan membawa peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga perekonomian dapat berputar lebih cepat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” kata Dian dalam jawaban tertulis dikutip 25 Juni 2026.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Risiko Penjaminan di Tengah Rencana Bunga Kredit Mikro 8 Persen
Meski demikian, di balik potensi tersebut, risiko pembiayaan bermasalah atau potensi kredit macet tetap perlu diantisipasi. OJK meminta bank senantiasa menerapkan dan menjaga kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam seluruh kegiatan bisnisnya, termasuk yang dilakukan dalam rangka mendukung kredit/pembiayaan kepada program Kopdes Merah Putih.
“Ini yang tentunya juga dilakukan dengan mempertimbangkan risk appetite dan expertise bank,” ujar Dian.
Dian menambahkan, di tengah berbagai dinamika perekonomian yang ada saat ini, OJK senantiasa meningkatkan penguatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta melakukan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset perbankan yang senantiasa tetap terjaga baik di berbagai skenario ekonomi.
Baca juga: Menkop Minta Tambahan Rp1,34 Triliun untuk Percepat Operasional Kopdes Merah Putih
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memperhatikan serta menjaga pembentukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian akibat risiko kredit, serta senantiasa menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga baik.
“OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tukas Dian. (*)
Editor: Galih Pratama


