Poin Penting
- MSCI mempertahankan Indonesia di kategori emerging market, tetapi memberi peringatan risiko turun ke frontier market
- Airlangga menilai evaluasi MSCI adalah hal normal dan tidak perlu dikhawatirkan
- MSCI akan meninjau kembali pada November 2026 untuk menilai efektivitas reformasi pasar modal Indonesia.
Jakarta – Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan untuk memertahankan pasar modal Indonesia dalam kategori emerging market.
Meksi demikian, MSCI memperingatkan pasar modal Indonesia berpeluang turun ke frontier market apabila tidak menyelesaikan dua masalah yakni, transparansi struktur kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga.
MSCI akan kembali mengevaluasi perkembangan implementasi reformasi pada siklus MSCI Index Review pada November 2026.
Menanggapi keputusan MSCI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pasar modal Indonesia masih dalam kondisi aman yang masih dalam kategori emerging market.
Ia menilai keputusan MSCI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pasar modal Indonesia pada November mendatang merupakan hal wajar yang tidak perlu dikhawatirkan.
“Ya kalau evaluasi setiap bulan ya normal-normal aja. Setiap perusahaan juga evauasi bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan, 1 tahunan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantornya, Rabu. 24 Juni 2026.
Baca juga: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
Airlangga menyatakan evaluasi kembali yang dilakukan MSCI tersebut merupakan unsur pemantauan implementasi regulasi dari reformasi yang tengah dilakukan otoritas pasar modal.
“Biasa saja itu, mau implementing regulation terkait denganketerbukaan informasi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, MSCI dalam MSCI 2026 Market Classification Review masih mempertahankan status pasar saham Indonesia di emerging market (EM).
MSCI menegaskan akan terus memantau implementasi berbagai reformasi yang telah diumumkan regulator.
Apabila tidak terdapat kemajuan yang memadai hingga November 2026, MSCI membuka peluang menggelar konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
MSCI menyatakan investor institusi global masih menyampaikan kekhawatiran serius terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham (shareholder transparency) dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading).
Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kemampuan investor dalam menilai porsi saham publik (free float) yang sebenarnya serta keandalan harga pasar.
MSCI mengakui langkah-langkah perbaikan yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Namun demikian, MSCI menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama investor internasional bukan hanya pengumuman kebijakan, melainkan implementasi yang konsisten dan dampak nyata dari reformasi tersebut terhadap aksesibilitas pasar.
Baca juga: RANS Melantai di Bursa Saat Pasar Terluka: Membeli Mimpi Raffi Ahmad atau Membayar Terlalu Mahal?
“MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari berbagai langkah tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian investabilitas pasar secara keseluruhan,” tulis MSCI dalam laporannya.
MSCI menyebut, apabila hingga MSCI Index Review November 2026 belum terlihat kemajuan yang cukup, maka lembaga tersebut akan mempertimbangkan sejumlah opsi terhadap pasar Indonesia, termasuk membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. (*)
Editor: Galih Pratama


