Audit Internal Juga Dibahas di Sidang
Dalam sidang yang sama, tiga saksi dari audit internal Bank DKI turut memberikan keterangan mengenai audit atas proses kredit tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2023 sebagai bagian dari audit reguler terhadap kegiatan perkreditan yang telah berjalan sebelumnya.
Namun, tim penasihat hukum menyoroti kompetensi para saksi auditor yang dihadirkan jaksa. Mereka menilai para saksi auditor ini tidak terlibat langsung dalam peristiwa yang diperiksa, karena kejadian perkara berlangsung pada Oktober 2020, sedangkan audit baru dilakukan pada 2023.
Selain itu, audit yang dilakukan disebut merupakan audit reguler, bukan audit investigatif. Para auditor juga dinilai tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk menganalisis perangkat pengusulan kredit.
Menurut penasihat hukum, kelemahan tersebut terlihat dari temuan auditor yang menyebut unit bisnis tidak memberikan analisis memadai terkait “reputable name” PT Sritex.
Padahal, dalam dokumen analisis kredit telah dijelaskan bahwa PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan terbuka yang tercatat di bursa dan masuk indeks LQ45 atau saham blue chip. Perusahaan itu juga tercatat sebagai pemasok seragam militer di 44 negara serta memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank, baik bank lokal maupun bank asing, dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK per Oktober 2020.
Baca juga: Membaca Data Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD
Penasihat hukum juga menyebut persidangan mengungkap adanya kekeliruan dalam angka hasil temuan audit. Angka tersebut kemudian digunakan dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim auditor Bank DKI yang dinilai menyudutkan para terdakwa.
Dalam analisis laporan keuangan, auditor disebut hanya menggunakan satu metode, yakni metode horizontal, sehingga menimbulkan efek temuan yang dinilai berlebihan. Metode vertikal tidak digunakan, yang menurut penasihat hukum membuat hasil audit menjadi bias dan tidak valid.
Meski demikian, hasil audit yang dinilai bias tersebut tetap digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan para direksi sebagai terdakwa. Dalam persidangan, seluruh saksi dari auditor Bank DKI juga mencabut BAP yang memuat perhitungan menggunakan metode horizontal tersebut.
Baca juga: Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan
Persidangan perkara kredit yang berkaitan dengan Sritex tersebut masih terus bergulir di pengadilan di Semarang.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan. (*)









