Ilustrasi: Data pribadi. (Foto: istimewa)
Jakarta - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan kritis dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Isu utama yang diangkat adalah potensi kerentanan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi bagian dari perjanjian perdagangan dua negara tersebut.
FKBI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek kedaulatan digital hanya demi kelancaran kerja sama ekonomi.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca juga: Ada Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI, Begini Respons Komdigi
FKBI menilai, ada tiga risiko besar dalam klausul pengelolaan data pribadi dalam kesepakatan tersebut:
FKBI juga memberikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi:
“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus.
Page: 1 2
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More