News Update

Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI

Jakarta - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan kritis dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Isu utama yang diangkat adalah potensi kerentanan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi bagian dari perjanjian perdagangan dua negara tersebut.

FKBI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek kedaulatan digital hanya demi kelancaran kerja sama ekonomi.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga: Ada Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI, Begini Respons Komdigi

FKBI menilai, ada tiga risiko besar dalam klausul pengelolaan data pribadi dalam kesepakatan tersebut:

  • Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.
  • Yurisdiksi dan Akses Hukum Konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.
  • Potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Imbauan FKBI untuk Konsumen

FKBI juga memberikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi:

  1. Saring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.
  2. Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.
  3. Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
  4. Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.
  5. Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago