Desakan kepada Pemerintah

Lebih lanjut, Tulus menyampaikan bahwa FKBI juga mendorong pemerintah mengambil tiga langkah konkret.
Berikut tuntutan FKBI kepada pemerintah:
- Perjelas Mekanisme Pengaduan dan Ganti Rugi Tetapkan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.
- Terapkan Standar Kontrak Pelindung Data Gunakan Standard Contractual Clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.
- Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Bentuk dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.
Baca juga: Soal Perjanjian Dagang, Pemerintah Pastikan AS Tak Akses Data Pribadi
Selain itu, lanjut Tulus, FKBI juga menilai bahwa kerja sama internasional tak seharusnya menggerus hak-hak dasar konsumen. Tanpa perlindungan menyeluruh, risiko terhadap keamanan data warga Indonesia akan meningkat drastis.
“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus. (*)









