News Update

Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI

Jakarta - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan kritis dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Isu utama yang diangkat adalah potensi kerentanan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi bagian dari perjanjian perdagangan dua negara tersebut.

FKBI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek kedaulatan digital hanya demi kelancaran kerja sama ekonomi.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga: Ada Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI, Begini Respons Komdigi

FKBI menilai, ada tiga risiko besar dalam klausul pengelolaan data pribadi dalam kesepakatan tersebut:

  • Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.
  • Yurisdiksi dan Akses Hukum Konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.
  • Potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Imbauan FKBI untuk Konsumen

FKBI juga memberikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi:

  1. Saring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.
  2. Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.
  3. Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
  4. Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.
  5. Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah 1,25 Persen, Hampir Semua Sektor Bergerak Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 1,25% ke level 7.094,52 dengan nilai transaksi Rp6,89… Read More

3 hours ago

Sensus Ekonomi 2026, BPS Kerahkan 116 Ribu Petugas

Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More

3 hours ago

Komisi II Apresiasi Digitaliasi Bank Sumut, Layanan Makin Cepat dan Efisien

Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More

3 hours ago

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

4 hours ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Poin Penting Penggunaan SPKLU PLN melonjak 4,14 kali lipat selama RAFI 2026, dengan 303.234 transaksi… Read More

5 hours ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

7 hours ago