News Update

Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI

Jakarta - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan kritis dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Isu utama yang diangkat adalah potensi kerentanan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi bagian dari perjanjian perdagangan dua negara tersebut.

FKBI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek kedaulatan digital hanya demi kelancaran kerja sama ekonomi.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga: Ada Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI, Begini Respons Komdigi

FKBI menilai, ada tiga risiko besar dalam klausul pengelolaan data pribadi dalam kesepakatan tersebut:

  • Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.
  • Yurisdiksi dan Akses Hukum Konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.
  • Potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Imbauan FKBI untuk Konsumen

FKBI juga memberikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi:

  1. Saring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.
  2. Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.
  3. Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
  4. Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.
  5. Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

KB Bank Dorong Kreativitas dan Wirausaha Muda Lewat GenKBiz & Star Festival 2025

Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

9 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

9 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

9 hours ago

ASII Gairahkan Pasar Otomotif Nasional Lewat Astra Auto Fest 2025

Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More

10 hours ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

10 hours ago