Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Suminto mengungkapkan, sampai dengan 17 September 2021, jumlah penyaluran kredit ke 367 bank perkreditan rakyat (BPR) sudah mencapai Rp1,8 triliun. Pemberian kredit atau likuiditas kepada BPR tersebut telah sesuai dengan PMK 104/PMK05/2020.
Peraturan tersebut berbunyi bahwa penempatan dana program PEN tidak dilakukan langsung kepada BPR, namun dilakukan melalui bank umum, sehingga BPR yang membutuhkan bantuan likuiditas untuk penyaluran kredit kepada nasabah dapat mengajukan pinjaman kredit atau likuiditas kepada bank umum mitra penempatan dana program PEN.
“Berdasarkan data yang disampaikan oleh bank umum mitra penempatan dana program PEN, penyaluran kredit kepada BPR 99% dilakukan oleh bank pembangunan daerah,” ujar Suminto secara virtual, di acara hybrid seminar Infobank BPR Awards 2021, Rabu, 29 September 2021.
Di samping itu, dukungan bunga non-KUR yang berupa subsidi juga telah dimanfaatkan oleh BPR-BPRS. Dimana pada 2020, ada 816 BPR/BPRS yang memanfaatkan subsidi bunga tersebut. Sementara pada 2021, terdapat 298 BPR/BPRS yang memanfaatkan subsidi bunga tersebut.
“Kita mengharapkan di sisa tahun 2021 ini semakin banyak BPR-BPRS yang memanfaatkan mekanisme subsidi bunga ini yang tentu di satu sisi akan meringankan para debitur kita. Dan di sisi lain tentunya ini diharapkan akan membantu operasi BPR itu sendiri, karena dengan kapasitas debitur yang lebih baik, diharapkan akan mendukung likuiditas maupun kinerja BPR-BPRS,” jelas Suminto. (Steven Widjaja)