Poin Penting
- Bea masuk impor LPG dipangkas dari 5% menjadi 0% untuk mendukung industri petrokimia.
- Kebijakan ini merespons gangguan pasokan nafta akibat konflik di Selat Hormuz.
- Regulasi turunan akan disiapkan melalui Permenperin dan PMK.
Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk impor LPG (Liquefied Petroleum Gas) dari 5 persen menjadi 0 persen, khususnya bagi industri petrokimia yang terdampak ganguan pasokan.
Kebijakan ini diambil menyusul penutupan jalur di Selat Hormuz akibat konflik di Timur Tengah yang menghambat pasokan nafta sebagai bahan baku industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri petrokimia.
“Insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan untuk Bea masuk LPG, utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh Nafta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa 28 April 2026.
Baca juga: Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencari alternatif sumber pasokan nafta.
Airlangga menjelaskan, penghapusan bea masuk LPG bertujuan agar kilang (refinery) dapat beralih menggunakan LPG sebagai bahan baku pengganti nafta.
“Sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG. Karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ungkap Airlangga.
Baca juga: Bahlil Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia
Regulasi Segera Disiapkan
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Oleh karena itu, nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin, maupun PMK-nya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra








