Poin Penting
- Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik hingga September 2026.
- Tarif pelanggan subsidi dan non subsidi tetap sama sepanjang Juli-September 2026.
- Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik hingga September 2026. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif pada periode Juli-September 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Tarif tetap juga diharapkan mendukung daya saing industri.
Baca juga: Prabowo Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas, Ini Alasannya
Tarif Listrik Dipertahankan hingga September 2026
Bahlil menegaskan keputusan ini bagian dari komitmen pemerintah. Kondisi ekonomi global masih menjadi pertimbangan utama.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi.
Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif dilakukan tiap tiga bulan. Dasarnya adalah kurs rupiah, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk kuartal III 2026, parameter berasal dari realisasi Februari-April 2026. Kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS.
ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel. Inflasi sebesar 0,21 persen dan HBA 70 dolar AS per ton.
Secara formula sebenarnya ada potensi perubahan tarif. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi stabilitas ekonomi.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial dan rumah tangga miskin. Bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM juga tetap mendapat tarif sama.
Bahlil menilai kebijakan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha. Pemerintah juga ingin menjaga keberlanjutan layanan kelistrikan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Baca juga: Prabowo: Hampir Semua Transportasi Nasional Beralih ke Listrik
Daftar Tarif Listrik Terbaru PLN Kuartal III 2026
Berikut daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.
Dengan keputusan ini, masyarakat tidak menghadapi kenaikan biaya listrik hingga September 2026. Pemerintah berharap tarif listrik yang tetap dapat menjaga konsumsi dan aktivitas usaha tetap stabil. (*)
Editor: Yulian Saputra


