Poin Penting
- CFX, KKI, dan ICC memperkuat ekosistem aset keuangan digital melalui dialog, edukasi, dan penguatan tata kelola di Coinfest Asia 2026
- CFX Cryptalk Vol. 2.0 mempertemukan regulator, DPR, infrastruktur BKK, dan PAKD untuk membahas dampak UU P2SK serta tantangan industri
- CFX mendorong sinergi dan literasi industri guna membangun ekosistem aset kripto yang lebih terpercaya, transparan, aman, dan kompetitif.
Jakarta – Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) terus memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional yang patuh regulasi, aman, dan berkelanjutan.
Momentum Coinfest Asia 2026 dimanfaatkan ekosistem CFX untuk mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, pelaku industri, investor, hingga penyedia teknologi.
Tak sekadar menjadi ajang networking, CFX juga mendorong ruang dialog dan edukasi untuk memperkuat tata kelola industri aset kripto.
Dalam gelaran tersebut, CFX bersama KKI dan ICC menggelar dua agenda strategis, yakni CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity.
Baca juga: Hadapi Kejahatan Kripto, Investigasi Blockchain Jadi Kebutuhan Baru Penegak Hukum
CFX Seaside Mixer menjadi ruang networking yang mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, hingga investor institusi.
Sementara CFX Cryptalk Vol. 2.0 menghadirkan diskusi interaktif antara Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola infrastruktur BKK (Bursa, Kliring, Kustodian), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) anggota Bursa CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan CFX Cryptalk dirancang sebagai ruang dialog dua arah untuk membahas perkembangan regulasi sekaligus tantangan yang dihadapi pelaku industri.
“CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI,” ujar Subani dikutip 21 Agustus 2026.
Menurutnya, diskusi tersebut membahas implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, termasuk dinamika, tantangan, dan pertanyaan industri dalam merespons penyesuaian regulasi.
Subani berharap berbagai aspirasi yang muncul dalam forum tersebut dapat menjadi masukan substantif bagi penyusunan kebijakan turunan serta pengawasan yang adaptif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital.
Di sisi lain, jajaran eksekutif CFX, KKI, dan ICC juga aktif dalam panel diskusi Coinfest Asia 2026. Sejumlah topik strategis yang dibahas antara lain “Stablecoins in Asia: From Crypto Settlement to Real Corporate Payments” dan “Stablecoins, Settlement Models and Institutional Readiness”.
Subani menegaskan, peran CFX tidak hanya berkaitan dengan keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga mencakup edukasi dan literasi kepada publik serta pelaku industri.
Baca juga: OJK: Transaksi Kripto Tembus Rp150,60 Triliun, Konsumen Naik Jadi 22,69 Juta
“CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri,” katanya.
Dengan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dan kesiapan infrastruktur yang terintegrasi, CFX optimistis industri aset keuangan digital Indonesia dapat berkembang menjadi semakin terpercaya, transparan, dan berdaya saing. (*)


