Poin Penting
- Sun Life Indonesia memisahkan UUS dan akan mengalihkan portofolio serta data nasabah ke Sun Life Syariah
- Pengalihan portofolio menunggu persetujuan OJK, setelah Sun Life Syariah mengantongi izin usaha pada 22 Juli 2026
- Sun Life menjamin transparansi dan pelayanan kepada nasabah selama proses pemisahan UUS berlangsung.
Jakarta – Sun Life Indonesia secara resmi mengumumkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mengalihkan portofolio kepesertaan, termasuk data nasabah, kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia atau Sun Life Syariah.
Langkah ini dilakukan usai perusahaan asuransi syariah tersebut resmi berdiri sebagai badan hukum dan memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur Sun Life Indonesia, Albertus Wiroyo Karsono mengatakan izin usaha Sun Life Syariah diperoleh dari OJK pada 22 Juli 2026.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat layanan Syariah dengan membentuk perusahaan asuransi jiwa Syariah yang independent,” ujar Albertus, dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dalam proses pemisahan tersebut, Sun Life Indonesia bakal mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan beserta data pribadi nasabah UUS yang terkait.
Baca juga: Sun Life Indonesia Dorong Generasi Muda Sehat dan Melek Finansial
Pengalihan portofolio dan data nasabah sendiri direncanakan dilakukan kepada Sun Life Syariah usai mendapatkan persetujuan dari regulator.
“Sun Life Indonesia selanjutnya akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan beserta data pribadi nasabah UUS Sun Life Indonesia yang terkait direncanakan untuk dialihkan kepada Sun Life Syariah,” jelasnya.
Jamin Transparansi kepada Nasabah
Albertus menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan proses pemisahan UUS secara transparan. Perusahaan kata dia akan memberikan informasi dan pelayanan kepada nasabah selama setiap tahapan pemisahan berlangsung.
“Sun Life Indonesia berkomitmen pada transparansi, akan senantiasa memberikan informasi dan pelayanan terbaik kepada nasabah pada setiap tahap dan proses pemisahan UUS ini, serta menjalankan seluruh proses pemisahan UUS sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya.
Baca juga: 74 Perusahaan Asuransi Raih Penghargaan “Infobank Insurance Recognition 2026”
Pemisahan UUS tersebut dinilai menjadi babak baru bagi Sun Life Indonesia sekaligus industri layanan finansial syariah di Indonesia.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi jiwa syariah yang independen, Sun Life membuka peluang untuk mengembangkan produk dan solusi finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Pemisahan UUS ini menandai babak baru yang penting bagi Sun Life Indonesia dan industri layanan finansial syariah di Indonesia, serta membuka peluang untuk solusi inovatif yang sesuai dengan prinsip Syariah dan kebutuhan unik nasabah Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memberikan lampu hijau atas izin usaha PT Sun Life Financial Syariah Indonesia di bidang asuransi jiwa di bidang Syariah.
Pemberian izin usaha tersebut tertuang dalam KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026.
OJK menyebut, dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama


