Jakarta – Perusahaan peer-to-peer (P2P) financial technology alias pinjaman daring (pindar) diminta untuk tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi di tengah putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa langkah utama yang harus dilakukan pelaku industri adalah mematuhi ketentuan regulator, khususnya terkait batas bunga pinjaman.
“Sudah ada aturan berupa POJK terkait bunga atau manfaat. Pelaku harus comply terhadap ketentuan OJK tersebut. Itu yang paling utama,” ujar Huda, dalam talkshow daring yang diselenggarakan Infobank Digital, Member of Infobank Media Group, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Pakar Hukum UI Soroti Lemahnya Dasar Pembuktian Kartel dalam Kasus Bunga Pindar
Namun, ia menyoroti potensi dampak negatif apabila batas bunga pinjaman dihapus. Menurut dia, kebijakan tersebut justru dapat menggerus perlindungan terhadap peminjam.
“Bahwa kalau harus dihilangkan batas dan sebagainya seperti yang dituduhkan oleh KPPU, itu artinya bisa membuat industri ini mundur lagi dalam hal perlindungan kepada borrower,” ujarnya.
Ia menilai, selama beberapa tahun terakhir, industri fintech lending telah mengalami perbaikan signifikan, termasuk dalam pengendalian bunga dan tata kelola. Upaya tersebut dikhawatirkan tereduksi jika regulasi yang ada berubah secara drastis.
Dalam konteks itu, Huda mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dan pelaku industri untuk mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan yang dinilai merugikan.
Baca juga: Bukan Kartel, AFPI Tegaskan Batas Bunga demi Lindungi Konsumen dan Sesuai Arahan OJK
“Kalau boleh saya bilang, teman-teman di AFPI dan industri juga memang harusnya melakukan banding. Dan kalau misalkan dihilangkan dan sebagainya, ini yang kita khawatirkan borrower itu akan mendapatkan bunga yang tinggi dan memperburuk industri itu sendiri,” jelasnya.
Huda menilai, saat ini industri fintech lending sebenarnya telah berada di jalur yang tepat (on the track), baik dari sisi dampak ekonomi maupun inklusi keuangan.
“Ini yang tidak ingin terjadi lagi adalah penurunan dari kinerja yang sudah positif,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra







