Poin Penting
- AFPI menegaskan tidak pernah ada kesepakatan harga dan seluruh pengaturan bunga berasal dari arahan OJK.
- Penetapan batas maksimum 0,8 persen bertujuan melindungi konsumen di tengah maraknya pinjol ilegal.
- AFPI menilai perhitungan denda KPPU tidak transparan dan justru dapat menguntungkan pinjol ilegal.
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik kartel seperti yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan terkait penetapan harga bunga pinjaman daring.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyebut keputusan tersebut salah sasaran karena sejak 2018 tidak pernah ada kesepakatan antarpemain. Dia menegaskan bahwa pengaturan batas bunga justru merupakan arahan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan tegas AFPI ini muncul setelah KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjaman daring. Namun AFPI menyatakan keputusan tersebut mengabaikan fakta bahwa seluruh kebijakan bunga dilakukan demi perlindungan konsumen, bukan untuk menekan persaingan. Tuduhan kartel, kata AFPI, tidak sejalan dengan proses dan arahan regulator saat itu.
Entjik menjelaskan, di tengah maraknya pinjol ilegal yang bunganya mencapai 1,5–2 persen per hari, OJK meminta asosiasi mengambil peran sementara untuk menetapkan batas maksimum bunga. Inilah konteks yang menurut AFPI diabaikan oleh KPPU.
Bada juga: Vonis “Ngawur” KPPU Denda 97 Pindar, “Membunuh” Pindar yang Sedang Tumbuh
AFPI: Tidak Ada Kesepakatan Harga, Semua Arahan OJK
Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tuduhan kartel tidak berdasar. “Tidak pernah ada kesepakatan antarpemain. Tuduhan kartel itu jelas salah kamar,” ujarnya dalam diskusi online bertema “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” yang diadakan Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group, Selasa (14/4/2026).
Entjik bahkan mengungkap bahwa pada awalnya para pemain enggan diatur terkait bunga karena akan menurunkan profit. Tetapi karena OJK melihat lonjakan bunga pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, regulator meminta AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi.
Saat itu bunga pindar berizin berada di kisaran 1 persen hingga di atas 1 persen per hari, sementara pemain ilegal mematok 1,5–2 persen. Karena OJK belum memiliki dasar hukum untuk mengatur market conduct sebelum lahirnya UU P2SK, pengaturan sementara diberikan kepada AFPI.
“OJK meminta kami untuk segera mengatur bunga. Kalau tidak, izinnya dicabut,” kata Entjik.
AFPI kemudian menetapkan batas 0,8 persen per hari sebagai batas maksimum, bukan harga baku. Setiap platform tetap menerapkan bunga sesuai model bisnis masing-masing.
“Tidak ada niat jahat kami beramai-ramai mematok bunga di 0,8 persen. Karena setiap pemain punya pasar sendiri-sendiri,” jelasnya.
Penjelasan Ke KPPU Tak Didengar: Fokus AFPI Lindungi Konsumen
Entjik menyampaikan bahwa ia sudah empat kali dipanggil KPPU dan sekali menjadi saksi ahli, namun keterangan AFPI dianggap tidak menjadi pertimbangan. Padahal sejak awal, AFPI berkali-kali menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kala itu jumlahnya jauh lebih besar.
“Zaman itu pinjol ilegal lebih banyak daripada penyelenggara berizin. Jumlahnya jauh lebih besar, nominal outstanding-nya juga jauh lebih besar,” katanya. Berdasarkan riset sejumlah lembaga, pinjol ilegal kini diperkirakan 3 kali lipat lebih besar daripada penyelenggara berizin, sementara pada 2018 diperkirakan 4 kali lipat.
AFPI menekankan bahwa semua kebijakan bunga merupakan arahan OJK, termasuk perubahan dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari. Namun karena OJK belum memiliki legal standing sebelum UU P2SK, asosiasi menjadi pihak yang diminta menetapkan aturan sementara.
“Kalau ditanya apakah ada kesepakatan bersama, tanda tangan bersama, itu tidak pernah ada. Karena semua ini arahan OJK,” tegas Entjik.
Baca juga: Denda KPPU ke 97 Pindar, Industri Keuangan Terancam Efek Domino
AFPI Pertanyakan Dasar Denda KPPU: Angkanya dari Langit
AFPI juga mempertanyakan dasar perhitungan denda KPPU yang dianggap janggal dan tidak transparan. Menurut Entjik, terdapat ketimpangan dalam besaran denda antarplatform tanpa penjelasan rasional. “Perhitungannya tidak masuk akal. Angkanya selalu datang dari langit,” kata Entjik.
Ia mencontohkan adanya platform besar yang justru didenda kecil, sementara platform menengah dikenai denda jauh lebih besar.
“Ada platform yang biasa saja dendanya besar. Ada platform yang lebih besar dendanya kecil. Ini ada apa?” ujarnya.
AFPI menilai keputusan tersebut berpotensi menguntungkan pihak yang seharusnya menjadi target pengawasan: pinjol ilegal.
“Yang diuntungkan pasti pinjol ilegal yang sampai sekarang belum pernah ditangkap. Untouchable,” imbuhnya.
Penetapan Bunga Bukan Kartel, Melainkan Arahan Regulator
AFPI kembali menegaskan bahwa kebijakan bunga sepenuhnya ditujukan untuk melindungi konsumen dan mengendalikan maraknya pinjol ilegal. Bukan untuk membatasi persaingan atau melakukan kesepakatan harga.
AFPI memandang tuduhan KPPU tidak sesuai fakta lapangan maupun proses regulasi pada periode tersebut. Penetapan batas manfaat ekonomi adalah instrumen perlindungan konsumen yang diarahkan OJK, bukan kartel. (*)
Editor: Galih Pratama







