Poin Penting
- Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha picu polemik karena dinilai tak mempertimbangkan karakter industri pindar berbasis platform
- Pindar dorong inklusi keuangan lewat akses mudah, meski sempat diwarnai bunga tinggi sebelum diatur Otoritas Jasa Keuangan
- Pelarangan pengaturan bunga berisiko mempersempit inklusi dan mengganggu ekosistem fintech lending.
Jakarta — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik industri pinjaman daring (pindar) di Tanah Air memicu polemik baru mengenai arah kebijakan ekonomi digital, khususnya di sektor peer-to-peer (P2P) fintech lending.
Kalangan ekonom pun mengingatkan, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik industri digital agar tidak menghambat inklusi keuangan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, industri pindar memiliki model bisnis multi-sided platform (MSP) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower).
“Platform dari pindar ini adalah dia mempertemukan antara lender dan juga borrower. Di situ ada direct interaction yang difasilitasi oleh platform, entah itu yang syariah maupun yang konvensional,” ujar Huda, dalam Talkshow daring yang digelar Infobank Digital bertema “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?”, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding
Ia bilang, dalam praktik bisnisnya, terdapat dinamika berbeda dibandingkan sistem keuangan konvensional. Dari sisi lender, imbal hasil di platform daring cenderung lebih tinggi, sementara borrower harus menanggung bunga yang relatif lebih mahal.
Namun, keunggulan utama terletak pada kemudahan akses dan administrasi yang lebih sederhana.
“Bahwa di sini platform itu menghadirkan administrasi—yang lebih mudah ketika mereka sama-sama bergerak di online,” ujarnya
Fenomena ini, menurut Huda, menjadikan pindar sebagai alternatif. Bahkan kini mulai menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau layanan perbankan.
“Pindar ini dia menjadi pilihan yang mungkin kalau sekarang mungkin sudah jadi alternatif utama ya. Tapi kalau dulu mungkin, ketika tidak bisa dijangkau oleh perbankan, mereka akan beralih kepada pinjaman daring. Makanya kalau kita lihat di sisi administrasi, itu mereka akan ditemui menjadi mudah,” bebernya.
Bunga Tinggi dan Fase Awal Industri
Huda pun menyoroti periode 2020–2021 sebagai fase awal ekspansi agresif industri fintech lending. Pada masa itu, perusahaan berlomba menarik lender dengan menawarkan bunga tinggi. Dampaknya, bunga pinjaman kepada borrower ikut meningkat.
Baca juga: OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri
“Karena pada saat itu, terjadi kasus-kasus yang tidak kita inginkan akibat bunga terlampau tinggi. Makanya, kita harapkan di situ ada pergerakan dari sisi ataupun kebijakan dari sisi bunga yang membatasi sehingga ini tidak lebih jauh lahi,” bebernya.
Situasi ini, lanjut dia, mendorong desakan kepada regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menetapkan batas bunga. Asosiasi industri kemudian menetapkan acuan, termasuk batas 0,8 persen per hari, yang belakangan diadopsi dalam kebijakan resmi.
Seiring waktu, struktur pasar berubah. Peran lender individu mulai digantikan oleh institusi seperti perbankan yang lebih fokus pada kualitas kredit dibandingkan imbal hasil tinggi. Akibatnya, tren suku bunga di sektor ini mulai menurun.
Manfaat Ekonomi dan Risiko Kebijakan
Berdasarkan kajian Celios, kata dia, kehadiran fintech lending memberikan sejumlah dampak positif. Di antaranya peningkatan digital financial account, penurunan ketergantungan pada pinjaman informal seperti rentenir, serta peningkatan inklusi keuangan—terutama di kelompok masyarakat 40 persen terbawah.
“Bahwa di situ ketika ada financial technology di situ, maka ini bisa lebih meningkatkan financial inclusion, lebih baik di dalam 40 persen terbawah,” terangnya.
Selain itu, di wilayah perdesaan, penyaluran pindar berkontribusi terhadap pertumbuhan usaha kecil serta memperkuat ekosistem keuangan lokal, termasuk koperasi simpan pinjam dan agen perbankan.
Namun, Huda mengingatkan bahwa putusan KPPU yang melarang pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi membawa konsekuensi yang tidak diinginkan.
“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” bebernya.
Ia menilai, kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik unik ekonomi digital yang berbeda dari sektor konvensional. Tanpa pemahaman tersebut, intervensi kebijakan berisiko mengganggu keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.
“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama







