OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Poin Penting

  • OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan harga.
  • Fokus pada stabilitas industri, OJK menekankan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
  • Regulasi diperketat, termasuk batas bunga pinjaman dan pengawasan lebih komprehensif untuk menjaga industri tetap sehat.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 penyelenggara pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) terkait pelanggaran aturan persaingan usaha dalam penetapan harga.

Putusan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Majelis KPPU,” tulis pernyataan resmi OJK, Jumat, 27 Maret 2026.

Jaga Stabilitas dan Kepercayaan Industri

OJK menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Regulator memandang penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sebagai kunci menjaga stabilitas industri pindar di tengah dinamika penegakan hukum persaingan usaha.

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Regulasi Bunga dan Tata Kelola Dipertegas

Dalam rangka memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kebijakan tersebut antara lain mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada peminjam. Aturan ini ditujukan untuk menjaga praktik usaha tetap sehat dan transparan sekaligus melindungi konsumen.

Baca juga: KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Di sisi lain, OJK juga memperkuat pengaturan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara melalui kerangka pengawasan yang lebih komprehensif, termasuk roadmap pengembangan industri 2023–2028.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” tutup OJK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62