Poin Penting
- Pakar UI menilai pembuktian kartel bunga pindar oleh KPPU masih lemah dan belum berbasis bukti empiris kuat.
- Batas suku bunga dinilai sebagai upaya perlindungan konsumen, bukan indikasi kartel.
- Penurunan margin bunga menunjukkan adanya persaingan, bukan koordinasi harga di pasar.
Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Universitas Indonesia (UI) Ditha Wiradiputra mempertanyakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (pindar).
Menurut Ditha, putusan tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh dasar pembuktian yang kuat, khususnya dalam menjelaskan hubungan antara kebijakan industri dan praktik kartel. Salah satu yang disorot adalah penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku.
Menurut Ditha, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merancang pedoman itu untuk menetapkan batas maksimum suku bunga. Tujuannya untuk melindungi konsumen, bukan untuk mengatur harga secara seragam di tingkat pelaku usaha.
“(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” jelas Ditha di webinar Infobank Digital bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?”, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: DPR Ungkap Masalah KPPU, dari SDM Minim hingga Jenjang Karier Tidak Jelas
Ditha menilai KPPU perlu lebih berhati-hati dalam membedakan antara kebijakan pengaturan industri dengan indikasi kartel. Kedua konsep ini memiliki tujuan yang berbeda secara prinsip.
Secara empiris, penerapan batas maksimum suku bunga juga tidak serta-merta diikuti dengan keseragaman harga di pasar.
Data menunjukkan bahwa tingkat bunga yang diterapkan pelaku usaha berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, yakni di kisaran 0,25 persen hingga 0,30 persen, dibandingkan batas maksimum 0,4 persen hingga 0,8 persen.
“Dalam praktiknya, rata-rata bunga pelaku usaha jauh di bawah itu jauh di bawah itu. Artinya, aturan-aturan ini memang dijadikan sebagai pagar oleh pelaku usaha, untuk membedakan antara pinjaman daring dengan yang ilegal, pinjaman online yang ilegal,” paparnya.
Baca juga: Denda KPPU ke 97 Pindar, Industri Keuangan Terancam Efek Domino
Dengan ini, kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan karakteristik kartel yang umumnya ditandai dengan keseragaman harga. Sebaliknya, pelaku usaha masih bersaing dalam menentukan tingkat bunga.
Ditha juga menyoroti adanya penurunan margin bunga setelah kebijakan diterapkan. Margin tercatat turun dari kisaran 0,42–0,43 persen menjadi 0,25 persen, bahkan hingga 0,13 persen per hari.
Hal iini dinilai menunjukkan adanya tekanan kompetitif di pasar, bukan koordinasi untuk mempertahankan harga tinggi.
Ditha juga menyoroti penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan, yang dinilai belum didukung oleh bukti empiris yang memadai. Kedua konsep tersebut pada dasarnya memerlukan indikasi adanya kesadaran bersama di antara pelaku usaha untuk mengacu pada suatu titik tertentu dalam menentukan harga.
“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.
Baca juga: Vonis “Ngawur” KPPU Denda 97 Pindar, “Membunuh” Pindar yang Sedang Tumbuh
Dengan demikian, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha dinilai masih menyisakan ruang interpretasi. Hal ini amat berlaku dalam membedakan antara kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang bersifat eksploitatif.
“Menurut saya, ternyata di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” tutup Ditha.
(*) Mohammad Adrianto Sukarso







