Jakarta – Dalam memasarkan produk unit link yang sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI), AXA Financial Indonesia (AFI) telah menerapkan tiga strategi untuk mencegah adanya kesalahpahaman pada nasabah.
Chief of Proposition and Alternate Distribution AFI, Yudhistira Dharmawata mengatakan, strategi yang pertama dilakukan oleh AFI adalah edukasi kepada nasabah untuk memastikan produk yang akan dibeli, mengisi profil risiko, dan pihak AFI akan menyarankan produk yang sesuai dengan profil risiko nasabah.
“Proses pemasaran kami sudah menyesuaikan dengan SEOJK PAYDI, dia (nasabah) sudah mengisi risk profil nasabah dan kami juga akan menyarankan misalnya Fund apa yang sesuai dengan risk profil nasabah jadi mengurangi gap disini jadi nasabah percaya,” ucap Yudhistira di Jakarta, 5 April 2023.
Kemudian, strategi kedua yang dilakukan oleh AFI adalah memastikan kepada nasabah berdasarkan form finansial need analisis (FNA) telah sesuai dengan jenis produk yang dipilih oleh nasabah.
“Yang ketiga tadi ada untuk pemahaman atas cuti premi ataupun masa tunggu, ya jadi clear di depan dengan nasabah dan kita rekam, bahkan dengan regulasi dari OJK, jadi nasabah pas beli dia sudah sangat clear apa yang diberikan bahkan kami melakukan welcome call juga setelah itu jadi sangat clear,” imbuhnya.
Di samping itu, untuk nilai tunai yang dapat ditebus oleh pemegang polis dalam periode waktu tertentu juga telah dikelola oleh manajer investasi berlisensi dan seluruh net asset value (NAV) juga telah tersedia di website AFI yang diperbaharui sesuai regulasi OJK.
“Jadi ini langkah langkah yang kami lakuin untuk produk yang kami jual, manfaat nasabahnya clear dan nilai tunai juga clear ada dimana,” ujar Yudhistira.
Adapun, AFI baru saja meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan OJK yaitu, AXA Link Protector yang menawarkan dua jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah, yaitu AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive, dengan premi dasar berkala mulai dari Rp500 ribu atau USD50 per bulan. (*)