Oleh Tim Redaksi Infobank
ADA satu pertanyaan fundamental yang harus kita tanyakan kepada diri kita sendiri: sejak kapan kegagalan bisnis dihukum sebagai kejahatan?
Kasus Ir. Hanawijaya, mantan Direktur Unit Usaha Syariah Bank Jateng, yang kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, adalah cermin dari sebuah penyakit struktural yang lama kita biarkan tumbuh subur di negeri ini.
Ini bukan sekadar soal seorang bankir. Ini adalah soal bagaimana kita—sebagai bangsa—memperlakukan akal sehat dalam kehidupan ekonomi kita. Ini adalah soal apakah kita masih percaya bahwa risiko adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis, ataukah kita telah jatuh ke dalam perangkap berpikir bahwa setiap kerugian harus dicarikan kambing hitam.
Bisnis Adalah Risiko, Bukan Kejahatan
Mari kita telusuri fakta-fakta yang terungkap. Pada 2018, PT Sinergi Asia Perkasa (PT SAP) mengajukan pembiayaan untuk proyek Baggage Handling System di Bandara Internasional Yogyakarta. Prosesnya panjang dan prosedural: analisis kelayakan, penilaian 5C—Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition—hingga analisis aspek yuridis dan keuangan. Ada jaminan fidusia senilai Rp38,5 miliar, cash collateral 10 persen, asuransi penjamin dari Askrindo Syariah 100 persen, dan personal guarantee.
Ini bukan keputusan yang diambil dalam lima menit. Ini adalah keputusan yang melewati berlapis-lapis prosedur, yang dianalisis oleh tim, yang direkomendasikan oleh bawahan, yang kemudian—dan hanya kemudian—disetujui oleh direktur.
Lalu apa yang terjadi? Proyek tersebut—seperti ribuan proyek lain di dunia ini—menghadapi kendala. Pembayaran termin dari pemilik pekerjaan tertunda. Pandemi Covid-19 melanda. Rantai pembayaran putus. Dan kredit menjadi macet.
Di sinilah letak persoalannya.
Baca juga: Kasus Iklan Bank BJB: Ketika Tuduhan Korupsi Berjalan Tanpa Angka Pasti Kerugian Negara
Kemacetan kredit—atau dalam bahasa perbankan, non-performing loan/financing—adalah fenomena yang melekat secara inheren pada kegiatan usaha intermediasi keuangan. Tidak setiap kredit yang macet adalah produk dari perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, kemacetan kerap timbul dari faktor eksternal yang berada di luar kendali bank: perubahan kondisi makroekonomi, kegagalan bisnis debitur, force majeure, wanprestasi pihak ketiga.
Apakah Hanawijaya yang menyebabkan PT Jaya Teknik Indonesia tidak dibayar oleh PT Angkasa Pura Support? Apakah Hanawijaya yang menciptakan pandemi Covid-19? Apakah Hanawijaya yang membuat PT SAP gagal memenuhi kewajibannya?
Tidak.
Ketika Regulator, Hakim, dan Jaksa Berbicara Satu Suara
Yang menarik—dan sekaligus menyedihkan—adalah bahwa tepat ketika kasus ini bergulir, terjadi sebuah perkembangan penting di tingkat kebijakan. Pada 12 Mei 2026, dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung menyatakan sikap yang seragam.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menegaskan: apabila seluruh parameter kumulatif Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas terpenuhi namun kerugian tetap terjadi—termasuk risiko kredit macet—maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menguatkan: BJR memberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis bank yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, bahkan merinci lima elemen yang membebaskan pejabat bank dari jerat pidana: itikad baik, informasi yang cukup dan benar, prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.
Tiga lembaga—regulator, hakim agung, dan jaksa—telah bersuara. Lalu mengapa Hanawijaya masih duduk di kursi pesakitan?
Membedah Tuduhan: Antara Fakta dan Asumsi
Jaksa mendakwa Hanawijaya dengan beberapa tuduhan. Mari kita bedah satu per satu dengan akal sehat.
Pertama, tuduhan bahwa Hanawijaya menyetujui pembiayaan 80 persen dari nilai kontrak, padahal seharusnya maksimal 50 persen. Pertanyaannya: di mana aturan baku tentang batas 50 persen itu? Dalam praktik perbankan, rasio pembiayaan terhadap nilai proyek sangat bervariasi tergantung pada profil risiko debitur, kualitas agunan, dan struktur transaksi. Tanpa landasan regulasi yang jelas, angka 80 persen bukanlah pelanggaran—ia adalah judgment. Terlebih lagi, dalam aturan Internal Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah memberikan kewenangan memutus bagi Direktur Bisnis yang membidangi Divisi Syariah untuk pembiayaan syariah diberikan kewenangan setinggi-tingginya sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan angka tersebut jauh di bawah Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).
Kedua, tuduhan penurunan margin dan kewajiban administrasi. Ini adalah negosiasi bisnis yang lazim terjadi dalam setiap transaksi pembiayaan. Bank menurunkan margin untuk mendapatkan debitur; bank menaikkan margin untuk mengompensasi risiko. Ini bukan korupsi—ini adalah pasar.
Ketiga, tuduhan OTS (On The Spot) ke Bandara Ngurah Rai Bali, bukan ke Yogyakarta. Ini mungkin adalah tuduhan yang paling menggelitik. OTS adalah bagian dari proses analisis—tetapi bukan satu-satunya. Pengalaman PT SAP di proyek BHS Bandara Ngurah Rai justru relevan untuk menilai kapabilitas teknis perusahaan. Bahwa OTS dilakukan di Bali—di mana PT SAP memiliki pengalaman—bukanlah kejahatan; itu adalah pertimbangan profesional.
Keempat, tuduhan menerima uang Rp100 juta. Di persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa justru membantah tuduhan aliran dana. Seorang saksi, Slamet Sulistiono, secara tegas di bawah sumpah menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Tim kuasa hukum menilai fakta yang terungkap menunjukkan ketidaksesuaian antara narasi dakwaan dengan keterangan saksi yang diajukan sendiri oleh penuntut umum.
Jika saksi penuntut sendiri membantah dakwaan, lalu apa yang tersisa dari konstruksi kejahatan?
Kriminalisasi Profesionalisme: Fenomena yang Mengancam
Kasus Hanawijaya bukanlah kasus pertama. Ini adalah bagian dari pola yang mengkhawatirkan: kriminalisasi terhadap profesional BUMN dan BUMD yang membuat terobosan untuk memajukan institusinya.
Bayangkan efeknya. Jika setiap keputusan bisnis yang berakhir dengan kegagalan berpotensi membawa bankir ke penjara, apa yang akan terjadi? Para bankir akan menjadi defensive. Mereka akan menolak mengambil risiko. Mereka akan memilih untuk tidak menyalurkan kredit daripada harus mempertanggungjawabkannya di pengadilan.
Dan siapa yang dirugikan? UKM yang membutuhkan modal. Proyek infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan. Perekonomian nasional yang membutuhkan perputaran uang.
Hakim Agung Jupriyadi menyebut fenomena ini sebagai chilling effect—efek gentar yang membuat bankir enggan mengambil keputusan bisnis. Dan ia benar. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi selain ketakutan.
Dalam Nota Pembelaannya Ir. Hanawijaya juga menyampaikan Bahwa proses hukum ini akan menimbulkan Dampak Buruk dalam Dunia Perekonomian dan Perbankan: Penegakan hukum yang abai terhadap risiko bisnis dapat menurunkan keberanian bankir dalam mengambil keputusan rasional dan menghambat penyaluran kredit sehingga pada gilirannya juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Karena pondasi awal secara fungsional perbankan adalah peran intermediasi.
Akal Sehat dan Keadilan Ekonomi
Saya ingin mengajak kita semua untuk kembali pada tiga pilar pemikiran yang saya yakini: keadilan sosial, pembangunan manusia, dan akal sehat.
Pilar pertama, keadilan sosial, menuntut agar hukum tidak menjadi alat penindasan. Hukum harus melindungi yang lemah, tetapi juga harus adil terhadap yang kuat. Seorang bankir yang telah mengikuti semua prosedur, yang telah bertindak dengan itikad baik, yang tidak memiliki benturan kepentingan—ia berhak atas perlindungan hukum. Business Judgement Rule adalah wujud dari keadilan sosial dalam ranah korporasi.
Pilar kedua, pembangunan manusia, mengingatkan kita bahwa ekonomi bukanlah tujuan akhir—ia adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Fungsi intermediasi perbankan adalah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat, memacu peredaran uang, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Jika bankir takut menyalurkan kredit, fungsi ini lumpuh. Dan yang rugi adalah rakyat.
Pilar ketiga, akal sehat, adalah yang paling mendasar. Akal sehat mengatakan: kegagalan bisnis bukanlah kejahatan. Akal sehat mengatakan: jika seseorang telah mengikuti semua aturan, bertindak dengan itikad baik, dan tidak mengambil keuntungan pribadi, maka ia tidak layak dihukum. Akal sehat mengatakan: hukum harus membedakan antara business failure dan fraud.
Baca juga: Menyoal Kasus Kredit Macet BRI Rp922 Miliar: Kredit Lunas, Kerugian Negara Hanya Khayalan Belaka
Jangan Jadikan Risiko sebagai Kejahatan
Kasus Hanawijaya adalah ujian bagi sistem hukum kita. Apakah kita akan memilih jalan akal sehat—mengakui bahwa kredit macet adalah risiko bisnis yang melekat dan bukan kejahatan? Ataukah kita akan terus terjebak dalam logika kriminalisasi—menganggap setiap kerugian sebagai korupsi, setiap kegagalan sebagai kejahatan?
Saya ingat apa yang pernah saya katakan: deregulasi akan mendorong keadilan ekonomi. Tetapi deregulasi hanya akan bekerja jika para pelaku ekonomi tidak dihantui oleh ketakutan akan kriminalisasi. Para bankir harus bebas mengambil keputusan bisnis berdasarkan profesionalisme mereka, bukan berdasarkan ketakutan akan penjara.
Infobank mencatat juga —bahwa pertumbuhan ekonomi adalah alat, bukan tujuan akhir. Tujuan akhir adalah kesejahteraan rakyat. Dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah tercapai jika kita terus menghukum akal sehat.
Kasus ini—seperti kasus-kasus serupa sebelumnya—harus menjadi pelajaran. Jalur pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan pilihan pertama. Selama ada instrumen hukum lain—perdata, administratif, pengawasan OJK—yang dapat menyelesaikan persoalan, maka pidana tidak boleh digunakan.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, saya titipkan pesan: Tegakkan keadilan, tetapi jangan bunuh akal sehat. Bedakan antara kegagalan bisnis dan kejahatan. Bedakan antara risiko dan korupsi. Bedakan antara profesionalisme dan kesalahan.
Karena jika akal sehat mati di ruang sidang, maka yang mati bukan hanya seorang bankir—tetapi juga masa depan ekonomi kita. (*)


