Catat! Ini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan

Catat! Ini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan

Jakarta – Di musim hujan saat ini, kecelakaan kendaraan kerap tidak bisa terhindarkan. Sejumlah faktor bisa menjadi pemicunya seperti kondisi jalan yang tak menentu hingga kelalaian pengemudi.

Risiko kecelakaan yang terjadi pun bisa menimpa siapa saja, sehingga berimbas pada kerugian finansial. Melihat fenomena kecelakaan yang belakangan ini terjadi, Allianz Utama Indonesia mengingatkan pentingnya memiliki perlindungan kendaraan guna meminimalkan risiko finansial akibat kecelakaan. 

Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, menekankan asuransi kendaraan bukan hanya sekadar perlindungan atas kendaraan yang rusak, tetapi juga dapat memberikan jaminan kecelakaan diri pengendara dan penumpang, hingga biaya pengobatan. 

“Dengan kondisi lalu lintas dan faktor risiko yang tidak bisa diprediksi, memiliki asuransi kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan rasa tenang ketika sedang berkendara,” katanya, dikutip Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga : Soal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Pandangan Tugu Insurance

Menurutnya, asuransi kendaraan bisa menyediakan berbagai manfaat perlindungan yang luas, mulai dari risiko kerusakan mobil, kehilangan akibat pencurian, hingga perlindungan ketika terjadi kecelakaan pada diri pengendara dan penumpang kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, ketika nasabah yang memiliki asuransi kendaraan menambah perluasan perlindungan kecelakaan diri, maka ketika terjadi kecelakaan akan mendapatkan perlindungan bila mengalami cacat tetap atau meninggal dunia baik bagi pengendara, penumpang, dan juga biaya pengobatan sampai dengan jumlah tertentu. 

Semua manfaat tambahan ini dapat dinikmati dengan membayar premi tambahan di luar premi pokok. Selain berbagai manfaat yang menjamin nasabah atas risiko kecelakaan, Hendrawan menyebutkan beberapa manfaat perlindungan asuransi kendaraan lainnya sebagai berikut.

  • Perlindungan Kerusakan dan Kehilangan Kendaraan yang Lengkap

Perlindungan terhadap kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kecelakaan dan bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan tsunami. 

Baca juga : Asuransi Kendaraan Pihak Ketiga Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Tanggapan Asuransi Astra

Perlindungan ini juga mencakup kehilangan kendaraan akibat pencurian oleh orang tak dikenal, yang dapat diperluas lagi dengan perlindungan pencurian kendaraan oleh pegawai Anda dan pencurian kendaraan oleh petugas parkir valet.

  • Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga yaitu ketika kendaraan Anda menyebabkan kecelakaan yang merusak kendaraan atau properti orang lain, serta mengakibatkan cedera pada korban. 

  • Layanan Bantuan Darurat 24 Jam

Layanan bantuan darurat 24 jam yang siap memberikan bantuan kapan saja jika kendaraan Anda mengalami masalah di jalan. Layanan ini mencakup derek kendaraan dan emergency roadside assistance. (*)

Related Posts

Top News

News Update