Poin Penting
- Emas mulai dilirik sebagai dana darurat karena dinilai mampu menjaga daya beli dan menjadi pelindung nilai saat ekonomi bergejolak
- Tantangan utama ada pada likuiditas, karena menjual emas saat harga turun dapat menimbulkan kerugian akibat spread harga beli dan jual
- Gadai Tabungan Emas menjadi alternatif pencairan dana, sehingga pemilik bisa memperoleh likuiditas tanpa harus menjual kepemilikan emas.
Jakarta – Emas selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang dapat menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan pengelolaan keuangan, emas mulai dilirik sebagai salah satu alternatif untuk menyiapkan dana darurat.
Berbeda dengan instrumen konvensional seperti tabungan, emas memiliki karakteristik yang dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap penurunan daya beli akibat inflasi. Selain itu, emas juga relatif fleksibel untuk dikonversi menjadi dana tunai ketika dibutuhkan.
Kendati demikian, menjadikan emas sebagai dana darurat tetap memiliki tantangan, terutama dari sisi likuiditas. Penjualan emas secara terburu-buru ketika harga sedang terkoreksi berpotensi menimbulkan kerugian akibat adanya selisih antara harga beli dan harga jual atau spread.
Baca juga: OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Manfaatkan ETF Emas
Karena itu, pemanfaatan emas sebagai dana darurat perlu dibarengi dengan strategi pencairan yang tepat.
Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah menjadikan kepemilikan emas sebagai agunan untuk memperoleh dana tunai tanpa harus menjual aset.
Salah satunya melalui layanan Gadai Tabungan Emas di Pegadaian. Melalui skema tersebut, saldo emas digital dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman, sehingga pemilik tidak perlu melepas kepemilikan emasnya.
Skema ini juga memungkinkan investasi emas tetap dipertahankan selama kewajiban pinjaman diselesaikan. Setelah pinjaman dilunasi, saldo emas dapat kembali sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi proses, pengajuan Gadai Tabungan Emas juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Mekanisme tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melakukan penjualan aset emas.
Selain itu, nilai pinjaman disesuaikan dengan hasil taksiran emas dan skema sewa modal yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tetap perlu memperhitungkan kemampuan pembayaran sebelum menggunakan emas sebagai agunan.
Pada dasarnya, emas memang dapat menjadi salah satu bagian dari strategi dana darurat. Namun, penggunaannya perlu disesuaikan dengan karakter kebutuhan. Dana darurat idealnya tetap memiliki porsi aset yang sangat likuid, sementara emas dapat berperan sebagai lapisan perlindungan tambahan.
Baca juga: Dari Batangan ke ETF, Cara Baru Berinvestasi Emas
Dengan strategi tersebut, emas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi jangka panjang, tetapi juga dapat menjadi sumber likuiditas alternatif ketika kebutuhan finansial mendesak muncul.
Nah, bagi Anda yang ingin berinvestasi emas bisa memanfaatkan gadai tabungan emas di aplikasi Tring! by Pegadaian. (*)


