MUSIBAH dapat menimpa siapa saja, dan kapan saja sekalipun di waktu yang tak pernah diperhitungkan. Untuk mengantisipasi kerugian material yang terlalu banyak, alangkah lebih baiknya jika Anda membuat asuransi untuk mobil kesayangan. Asuransi secara umum dibedakan dalam dua macam, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Lalu bagaimana cara melakukan klaim asuransi?
Portal perbandingan asuransi mobil terbaik cermati.com memberikan langkah-langkah cara klaim asuransi mobil agar sesuai dengan apa yang Anda butuhkan. Sehingga premi yang Anda bayarkan pun bermanfat. Berikut ini adalah pembahasannya:
Proses pelaporan klaim asuransi mobil
Sekedar informasi, pelaporan pasca insiden yang menyebabkan mobil Anda mengalami kerusakan maksimal adalah 3×24 jam atau maksimal 3 hari setelah kejadian. Lalu bagaimana jika kecelakan diluar kota? Anda bisa menghubungi kantor cabang asuransi mobil Anda, atau membuat laporan pada cabang perusahaan asuransi mobil terdekat pilihan Anda.
Hal tersebut guna menghindari proses klaim yang lama. Jangan lupa pula menyertakan foto bagian mobil yang mengalami kerusakan. Tak harus menggunakan kamera digital, Anda bisa menggunakan kamera handphone. Namun rata rata perusahaan penyedia jasa asuransi mobil akan membantu Anda menyelesaikan proses klaim tersebut. Hal ini merupakan salah satu bagian dari fitur layanan mereka. Sebelum Anda mengajukan pembuatan asuransi mobil, ada baiknya juga Anda menanyakan fitur tersebut pada pihak penyedia asuransi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Perbaikan mobil
Selanjutnya apabila pengajuan klaim asuransi Anda di setujui oleh pihak asuransi, langkah selanjutnya adalah memulai perbaikan mobil. Biasanya pihak asuransi memiliki bengkel rekanan, atau jika memang tidak memiliki rekanan yang dekat dengan tempat Anda, biasanya pihak Asuransi akan menunjuk bengkel tertentu. Yang harus menjadi perhatian adalah, hindari memperbaiki mobil diluar sepengetahuan pihak asuransi, hal tersebut guna menghindari hangusnya asuransi yang sudah Anda miliki. Sebagai contoh, bila Anda memiliki asuransi Garda Oto untuk mobil Anda tentu saja Anda harus melakukan perbaikan di bengkel-bengkel rekanan Garda Oto agar klaim kendaraan Anda diterima.
Sebelum proses perbaikan mobil, pastikan Anda mengisi formulir klaim asuransi, seperti fotokopi SIM, STNK, serta berita acara kecelakaan atau kehilangan yang dirilis oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak asuransi berhak untuk survei dan mendata kerusakan maupun kehilangan mobil Anda. Hal ini berlaku sebelum mobil diperbaiki dan merupakan salah satu prosedur standar yang dilakukan oleh pihak asuransi.
Proses klaim yang melibatkan pihak ketiga
Jika jenis asuransi yang Anda pilih adalah All Risk dan kecelakaan yang Anda alami melibatkan pihak ketiga, beberapa fitur mencantumkan fitur Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke tiga (TJH III). Fitur ini memungkinkan penggantian atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada diluar obyek yang dipertanggungjawabkan oleh polis asuransi yang disebabkan oleh obyek tersebut asuransi mobil dari Simasnet adalah salah satu contoh asuransi mobil yang memberikan perluasan ini.
Sekadar informasi, TJH III tidak akan berlaku jika melibatkan dua kendaraan yang sama sama dikenakan asuransi. Maka kedua pihak kendaraan harus mengajukan klaim asuransi masing masing. Namun yang harus menjadi perhatian Anda sebagai nasabah asuransi adalah jangan menyatakan secara tertulis bahwa Anda yang akan menanggung kerugian yang menimpa pihak ketiga atas kecelakaan yang melibatkan Anda didalamnya. Jika memang hal tersebut harus dilakukan, pastikan bahwa pihak asuransi telah memberikan persetujuan terkait pernyataan tertulis tersebut.
Selanjutnya jika dari pihak ketiga melayangkan surat tuntutan, kirimkanlah surat tersebut ke pihak asuransi dengan disertakan berita acara dari kepolisian. Pihak asuransi akan menganalisis berkas berkas yang Anda berikan, jika memang memenuhi kualifikasi kendaraan pihak ketiga bisa dimasukkan ke bengkel perbaikan dengan disertai instruksi dari pihak asuransi mobil Anda.
Tak tanggung tanggung, pihak asuransi tak hanya meng-cover biaya perbaikan, di beberapa asuransi mobil All Risk juga terdapat fitur meng-cover biaya pengobatan pihak ketiga. Yang perlu Anda lengkapi adalah bukti pembayaran pengobatan korban. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Proses klaim pencurian
Selanjutnya bagi Anda yang terkena musibah kehilangan kendaran, Anda bisa memproses asuransi kehilangan Anda dengan menyertakan formulir klaim garansi, fotokopi SIM-STNK, surat keterangan kehilangan dari kepolisian,dan surat blokir STNK.
Untuk biaya penggantian mobil Anda yang hilang, tergantung dari klausul kesepakatan yang Anda tandatangani pada saat pengajuan asuransi mobil. Rata rata pihak asuransi mobil hanya meng-cover sebesar harga mobil yang dipasarkan saat itu. Atau dengan kata lain mobil Anda yang hilang dihargai seperti mobil bekas.
Singkat kata, kelalaian atau kecerobohan terbilang mahal harganya. Untuk itu asuransi mobil dapat menjadi solusi mengatasi momok menakutkan tersebut. Tak ada yang perlu diragukan untuk mengajukan asuransi mobil, terlebih hidup di kota besar layaknya Jakarta dengan kepadatan berkendara semakin tinggi sehingga membuka peluang bagi siapapun untuk tertimpa musibah tanpa Kita pernah tahu. (*)




