Poin Penting
- Transfer daerah diproyeksi turun Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun pada 2027, berpotensi membebani APBD
- DPR usul gaji PNS dan PPPK ditanggung APBN agar tidak membebani daerah
- Komisi II DPR minta tak ada PHK PPPK meski terjadi efisiensi anggaran.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan dana transfer ke daerah diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027 dari sekitar Rp900 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD,” kata Aria dinukil laman DPR, Minggu, 5 Juli 2026.
Sebelumnya, kata Aria, Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar beban pemerintah daerah tidak semakin berat di tengah penurunan dana transfer.
“Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri (beberapa waktu lalu), sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat,” ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Kemendagri Jamin Keberlanjutan PPPK, Belanja Pegawai Tetap Ideal
“Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp300 triliun dari Rp900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik,” sambungnya.
Dorong Gaji Terjamin
Lebih lanjut, Aria menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun aturan pembatasan belanja pegawai daerah.
“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30 persen maupun akibat efisiensi ini,” ungkapnya.
Komisi II DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.
Baca juga: Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG
“Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” ucapnya.
Diketahui, Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan PPPK guru hingga tenaga kesehatan (nakes) ditanggung oleh APBN.
Dorongan itu menjadi satu dan enam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang membahas permasalahan honorer dan PPPK, Senin (8/6/2026).
Meskipun demikian, Aria menjelaskan, penurunan dana transfer daerah sebesar Rp300 triliun berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Terlebih, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau itu turun Rp300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30 persen. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan PPPK. Nah, kalau itu tidak mampu digaji, karena ada 80 persen lebih APBD tergantung pada transfer daerah. Kemudian masih ada kalau nggak salah sekitar 30, 20 persen transfer daerahnya masih di atas 80 persen. Nah ini kan pengaruhnya gede banget ya,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Aria, perhatian terhadap keberlanjutan pembiayaan ASN dan PPPK menjadi penting agar kualitas pelayanan publik di daerah tetap terjaga meskipun terjadi penyesuaian anggaran transfer dari pemerintah pusat pada 2027. (*)
Editor: Galih Pratama


