Poin Penting:
- Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali.
- Alokasi PPPK dalam APBD tetap aman dengan proporsi belanja pegawai yang masih dalam batas ideal.
- Strategi fiskal dilakukan melalui efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah untuk menjaga keberlanjutan PPPK.
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tetap terjaga seiring pengendalian belanja pegawai daerah yang berada dalam batas ideal. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak aparatur tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri memastikan bahwa pengelolaan belanja pegawai dilakukan secara terukur, sekaligus menjamin keberlanjutan PPPK di seluruh daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTT yang dihadiri para kepala daerah se-NTT.
Baca juga: Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG
Belanja Daerah dan Alokasi PPPK Tetap Terkendali
Berdasarkan data APBD NTT Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah tercatat sebesar Rp5,31 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp2,72 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang mencapai Rp813,91 miliar.
Setelah komponen belanja serta tunjangan guru dikeluarkan, proporsi belanja pegawai masih berada di kisaran 40,29 persen, yang dinilai tetap dalam batas aman.
“Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat, sekaligus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha guna memperluas ruang pembiayaan pembangunan,” kata Agus Fatoni.
Pemerintah Pastikan Hak PPPK Aman
Kemendagri menegaskan seluruh kebutuhan belanja pegawai telah dialokasikan secara memadai, termasuk untuk PPPK. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan SK kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
“Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: PNS dan PPPK Wajib Pakai ASN Digital, Simak Panduan Lengkap Aktivasinya
Strategi Jaga Keberlanjutan Fiskal Daerah
Dalam menjaga keberlanjutan PPPK, Kemendagri mendorong penyehatan fiskal daerah melalui dua pendekatan utama, yakni pengendalian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif seperti kementerian/lembaga, CSR, hingga Baznas.
Fatoni menegaskan, pengendalian belanja pegawai menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak,” kata Agus. (*)
Editor: Yulian Saputra










