Proses klaim pencurian
Selanjutnya bagi Anda yang terkena musibah kehilangan kendaran, Anda bisa memproses asuransi kehilangan Anda dengan menyertakan formulir klaim garansi, fotokopi SIM-STNK, surat keterangan kehilangan dari kepolisian,dan surat blokir STNK.
Untuk biaya penggantian mobil Anda yang hilang, tergantung dari klausul kesepakatan yang Anda tandatangani pada saat pengajuan asuransi mobil. Rata rata pihak asuransi mobil hanya meng-cover sebesar harga mobil yang dipasarkan saat itu. Atau dengan kata lain mobil Anda yang hilang dihargai seperti mobil bekas.
Singkat kata, kelalaian atau kecerobohan terbilang mahal harganya. Untuk itu asuransi mobil dapat menjadi solusi mengatasi momok menakutkan tersebut. Tak ada yang perlu diragukan untuk mengajukan asuransi mobil, terlebih hidup di kota besar layaknya Jakarta dengan kepadatan berkendara semakin tinggi sehingga membuka peluang bagi siapapun untuk tertimpa musibah tanpa Kita pernah tahu. (*)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tumbuh lebih tinggi pada November 2024. Posisi M2… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (24/12) ditutup… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di berbagai sektor strategis,… Read More
Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantam para pekerja di Indonesia. Data Kementerian… Read More
Jakarta – Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tak main-main, dalam UU PDP,… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) bermitra dengan BerdayaBareng meluncurkan program Pelatihan Pemberdayaan… Read More
View Comments
Terimakasih ... artikelnya menarik sekali