Perbaikan mobil
Selanjutnya apabila pengajuan klaim asuransi Anda di setujui oleh pihak asuransi, langkah selanjutnya adalah memulai perbaikan mobil. Biasanya pihak asuransi memiliki bengkel rekanan, atau jika memang tidak memiliki rekanan yang dekat dengan tempat Anda, biasanya pihak Asuransi akan menunjuk bengkel tertentu. Yang harus menjadi perhatian adalah, hindari memperbaiki mobil diluar sepengetahuan pihak asuransi, hal tersebut guna menghindari hangusnya asuransi yang sudah Anda miliki. Sebagai contoh, bila Anda memiliki asuransi Garda Oto untuk mobil Anda tentu saja Anda harus melakukan perbaikan di bengkel-bengkel rekanan Garda Oto agar klaim kendaraan Anda diterima.
Sebelum proses perbaikan mobil, pastikan Anda mengisi formulir klaim asuransi, seperti fotokopi SIM, STNK, serta berita acara kecelakaan atau kehilangan yang dirilis oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak asuransi berhak untuk survei dan mendata kerusakan maupun kehilangan mobil Anda. Hal ini berlaku sebelum mobil diperbaiki dan merupakan salah satu prosedur standar yang dilakukan oleh pihak asuransi.
Proses klaim yang melibatkan pihak ketiga
Jika jenis asuransi yang Anda pilih adalah All Risk dan kecelakaan yang Anda alami melibatkan pihak ketiga, beberapa fitur mencantumkan fitur Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke tiga (TJH III). Fitur ini memungkinkan penggantian atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada diluar obyek yang dipertanggungjawabkan oleh polis asuransi yang disebabkan oleh obyek tersebut asuransi mobil dari Simasnet adalah salah satu contoh asuransi mobil yang memberikan perluasan ini.
Sekadar informasi, TJH III tidak akan berlaku jika melibatkan dua kendaraan yang sama sama dikenakan asuransi. Maka kedua pihak kendaraan harus mengajukan klaim asuransi masing masing. Namun yang harus menjadi perhatian Anda sebagai nasabah asuransi adalah jangan menyatakan secara tertulis bahwa Anda yang akan menanggung kerugian yang menimpa pihak ketiga atas kecelakaan yang melibatkan Anda didalamnya. Jika memang hal tersebut harus dilakukan, pastikan bahwa pihak asuransi telah memberikan persetujuan terkait pernyataan tertulis tersebut.
Selanjutnya jika dari pihak ketiga melayangkan surat tuntutan, kirimkanlah surat tersebut ke pihak asuransi dengan disertakan berita acara dari kepolisian. Pihak asuransi akan menganalisis berkas berkas yang Anda berikan, jika memang memenuhi kualifikasi kendaraan pihak ketiga bisa dimasukkan ke bengkel perbaikan dengan disertai instruksi dari pihak asuransi mobil Anda.
Tak tanggung tanggung, pihak asuransi tak hanya meng-cover biaya perbaikan, di beberapa asuransi mobil All Risk juga terdapat fitur meng-cover biaya pengobatan pihak ketiga. Yang perlu Anda lengkapi adalah bukti pembayaran pengobatan korban. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Perusahaan didorong merombak arsitektur data center agar lebih cepat, simpel, fleksibel, efisien, aman,… Read More
Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More
Poin Penting Saham BBTN menguat 3,27 persen ke Rp1.265, menjadi bank BUMN dengan kenaikan year… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More
Poin Penting Penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun, tumbuh 9,8 persen yoy… Read More
Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More
View Comments
Terimakasih ... artikelnya menarik sekali