Perbaikan mobil
Selanjutnya apabila pengajuan klaim asuransi Anda di setujui oleh pihak asuransi, langkah selanjutnya adalah memulai perbaikan mobil. Biasanya pihak asuransi memiliki bengkel rekanan, atau jika memang tidak memiliki rekanan yang dekat dengan tempat Anda, biasanya pihak Asuransi akan menunjuk bengkel tertentu. Yang harus menjadi perhatian adalah, hindari memperbaiki mobil diluar sepengetahuan pihak asuransi, hal tersebut guna menghindari hangusnya asuransi yang sudah Anda miliki. Sebagai contoh, bila Anda memiliki asuransi Garda Oto untuk mobil Anda tentu saja Anda harus melakukan perbaikan di bengkel-bengkel rekanan Garda Oto agar klaim kendaraan Anda diterima.
Sebelum proses perbaikan mobil, pastikan Anda mengisi formulir klaim asuransi, seperti fotokopi SIM, STNK, serta berita acara kecelakaan atau kehilangan yang dirilis oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak asuransi berhak untuk survei dan mendata kerusakan maupun kehilangan mobil Anda. Hal ini berlaku sebelum mobil diperbaiki dan merupakan salah satu prosedur standar yang dilakukan oleh pihak asuransi.
Proses klaim yang melibatkan pihak ketiga
Jika jenis asuransi yang Anda pilih adalah All Risk dan kecelakaan yang Anda alami melibatkan pihak ketiga, beberapa fitur mencantumkan fitur Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke tiga (TJH III). Fitur ini memungkinkan penggantian atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada diluar obyek yang dipertanggungjawabkan oleh polis asuransi yang disebabkan oleh obyek tersebut asuransi mobil dari Simasnet adalah salah satu contoh asuransi mobil yang memberikan perluasan ini.
Sekadar informasi, TJH III tidak akan berlaku jika melibatkan dua kendaraan yang sama sama dikenakan asuransi. Maka kedua pihak kendaraan harus mengajukan klaim asuransi masing masing. Namun yang harus menjadi perhatian Anda sebagai nasabah asuransi adalah jangan menyatakan secara tertulis bahwa Anda yang akan menanggung kerugian yang menimpa pihak ketiga atas kecelakaan yang melibatkan Anda didalamnya. Jika memang hal tersebut harus dilakukan, pastikan bahwa pihak asuransi telah memberikan persetujuan terkait pernyataan tertulis tersebut.
Selanjutnya jika dari pihak ketiga melayangkan surat tuntutan, kirimkanlah surat tersebut ke pihak asuransi dengan disertakan berita acara dari kepolisian. Pihak asuransi akan menganalisis berkas berkas yang Anda berikan, jika memang memenuhi kualifikasi kendaraan pihak ketiga bisa dimasukkan ke bengkel perbaikan dengan disertai instruksi dari pihak asuransi mobil Anda.
Tak tanggung tanggung, pihak asuransi tak hanya meng-cover biaya perbaikan, di beberapa asuransi mobil All Risk juga terdapat fitur meng-cover biaya pengobatan pihak ketiga. Yang perlu Anda lengkapi adalah bukti pembayaran pengobatan korban. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta – Para pekerja Sritex Group mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak… Read More
Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah,… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbaru terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank… Read More
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang… Read More
View Comments
Terimakasih ... artikelnya menarik sekali