Poin Penting
- Calon DGS BI Aida S. Budiman menilai likuiditas industri perbankan masih memadai, tetapi distribusinya belum merata.
- Himbara masih menjadi motor utama pertumbuhan kredit, tetapi menghadapi tantangan likuiditas untuk ekspansi lebih lanjut.
- BI menyempurnakan KLM untuk mendorong redistribusi likuiditas ke perbankan dan sektor prioritas.
Jakarta – Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman mengungkapkan adanya persoalan segmentasi likuiditas yang tengah dihadapi di pasar keuangan dan industri perbankan Indonesia.
Aida menjelaskan, secara industri likuiditas di pasar keuangan masih memadai, namun terpusat pada instrumen keuangan tertentu seperti surat berharga. Sementara, untuk penyaluran kredit secara nasional juga mayoritas dikontribusikan dari bank-bank jumbo.
“Jadi bagaimana kita mencoba meredistribusikan likuiditas yang ada kepada keperluan yang tempat tadi harus memberikan kredit tadi,” ujar Aida dalam fit and proper test Calon Deputi Gubernur Senior BI di DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca juga: Destry Damayanti dan Ekspektasi Pasar terhadap Arah BI
Aida menyebutkan, saat ini motor penggerak pertumbuhan kredit masih terpusat kepada Himbara. Meski demikian, Himbara tengah mengalami kesulitan likuiditas akibat penempatan terhadap surat berharganya mulai terkuras.
“Tapi mereka (likuiditas himbara) masih cukup, hanya kalau dia mau melakukan ekspansi lebih lanjut itu yang menjadi tantangan, sementara mereka aman,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, BI menyempuranakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ekspansi kredit sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas.
BI Ubah Skema Insentif KLM
BI memberikan total insentif KLM yang dapat diterima bank dinaikkan menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya maksimal 5,5 persen dari DPK.
Di sisi lain, alokasi KLM untuk financing channel yang digunakan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas disesuaikan. Batas maksimal alokasinya diturunkan dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK.
BI kemudian menetapkan alokasi baru melalui KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan insentif maksimal 2 persen dari DPK. Insentif ini diberikan kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal sesuai ketentuan BI.
“Kami ubah kalau dia untuk (kredit) sektor prioritas dikasih 4 persen, tapi kalau si bank-bank tadi mengekepi (menyimpan) surat berharga saja tidak di apa-apain, dia tidak boleh lagi dapat insentif 2 persen dari giro wajib minimum,” tandasnya.
Baca juga: Jalani Fit and Proper Test DGS BI, Aida S. Budiman Bawa 8 Program Kerja Perkuat Ekonomi
“Akibatnya akan terjadi redistribusi dari bank-bank yang punya surat berharga dengan threshold yang kami lakukan 19 persen surat berharga yang net tidak di repokan dibandingkan dengan total funding-nya, itu pergi seperti kepada himbara, kepada BPD itu akan terjadi demikian 1 September ini,” tambahnya.
Sehingga, interaksi antara kedua aturan tersebut dapat mempengaruhi trade-off kebijakan yang tidak dapat dihindari. Dengan begitu, trade-off tersebut ke depan dapat dikurangi atau dikelola dengan lebih baik. (*)
Editor: Yulian Saputra


