Poin Penting
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap dalam OTT KPK bersama 20 orang lainnya.
- KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.
- Perkara diduga terkait korupsi proyek daerah dan praktik jual beli jabatan.
Jakarta – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/7/2026). Penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Penangkapan berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Total 21 orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu.
Baca juga: KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah
Dugaan Korupsi Proyek Bupati Pemalang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara terkait proyek daerah. Dugaan lain menyangkut praktik jual beli jabatan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” kata Budi dikutip Antara.
KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal sangkaan. Penyidik mendalami kemungkinan penyuapan atau pemerasan proyek.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah terjaring OTT 2026. Operasi terhadap Bupati Pemalang menjadi OTT ke-18 tahun ini.
KPK Sita Uang Tunai Rp2 Miliar
Penyidik menemukan uang tunai bernilai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga menyita barang bukti lain.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Budi.
Barang bukti lain belum diumumkan ke publik. KPK akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan berkembang.
Selain penyitaan, sejumlah lokasi telah disegel. Lokasi itu akan digeledah untuk mencari bukti tambahan.
“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” kata Budi.
Baca juga: Segini Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK
12 Orang Diperiksa di Jakarta
Dari 21 orang yang diamankan, 12 dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Rinciannya 5 orang ditangkap di Jakarta, 6 berasal dari Pemalang dan 1 dari Purworejo.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam menentukan status hukum mereka. Ketentuan itu mengacu pada KUHAP.
Sebelumnya, KPK pernah menggelar rapat pencegahan korupsi dengan Pemkab Pemalang. Pertemuan berlangsung pada 16 Juni 2025.
Dalam rapat itu, KPK menyoroti penganggaran dan pengadaan barang. Pengelolaan sumber daya manusia juga dinilai rawan korupsi.
Saat itu, Bupati Pemalang menyatakan komitmen melakukan perbaikan. Ia juga mengaku belajar dari OTT Bupati Pemalang periode sebelumnya.
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan publik. KPK masih mendalami aliran uang dan pihak yang terlibat dalam OTT Bupati Pemalang. (*)
Editor: Yulian Saputra


