Poin Penting
- BUMD harus berperan sebagai motor ekonomi daerah dan penghasil laba untuk meningkatkan PAD.
- Sejumlah BUMD masih menjadi beban fiskal karena kinerja yang belum optimal.
- Pemerintah siapkan reformasi kelembagaan, revisi regulasi, dan insentif untuk memperkuat BUMD.
Solo – Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali ditegaskan dalam The Asian Post Regional Champion Forum 2026 yang digelar di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). Dalam forum ini, pemerintah mendorong BUMD agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar pelengkap atau bahkan beban bagi keuangan daerah.
Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli menegaskan bahwa tujuan utama pendirian BUMD harus kembali dipahami secara utuh.
“Bicara BUMD, kita harus lihat kembali tujuan pendirian BUMD. Ada tiga, yaitu menggerakkan ekonomi, mendorong sektor riil, dan menciptakan laba atau keuntungan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Baca juga: Regional Champion Forum 2026 Tekankan Peran Strategis BUMD dan Bank Daerah
Menurutnya, peran BUMD tidak hanya soal bisnis, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BUMD diharapkan bisa berkontribusi pada kemanfaatan umum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, laba yang dihasilkan juga penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menekankan, pemerintah daerah saat ini dituntut lebih kreatif dalam mencari sumber PAD, dan BUMD bisa menjadi salah satu instrumen utama. “Pemda di masa kini harus bisa mencari peluang untuk meningkatkan PAD, dan itu bisa melalui BUMD,” kata Yudia.
Evaluasi Kinerja BUMD
Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua BUMD saat ini memberikan kontribusi optimal. Beberapa di antaranya justru menjadi beban karena kinerja yang belum maksimal. “Kalau daerah sudah punya BUMD, maka harus dioptimalkan agar menjadi bagian dari pembangunan daerah, bukan menjadi beban,” tegasnya.
Baca juga: Ketua Asbanda: BPD Harus jadi Orkestrator Keuangan Daerah, Bukan Sekadar Penyalur Dana
Untuk memperkuat peran tersebut, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari peningkatan kelembagaan pembina BUMD menjadi setingkat eselon I hingga revisi regulasi melalui perubahan PP 54.
“Kami juga sedang menyiapkan aturan insentif bagi kepala daerah dalam perannya sebagai pembina BUMD, karena kalau BUMD tidak sehat, itu akan membebani fiskal daerah,” pungkasnya. (*) Ari Nugroho







