Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan tindak pidana perbankan lewat peluncuran buku Pahami dan Hindari Fraud Perbankan.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon di Jakarta Senin, 14 November 2016.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK ada sebanyak 59 kasus pada tahun 2014; 23 kasus pada 2015; dan 26 kasus selama 9 bulan tahun ini. (Baca juga: 60% Cybercrime Perbankan Dilakukan Orang Dalam)
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%). (Selanjutnya: Gelar Forum Anti-Fraud)
OJK sendiri menggelar acara sosialisasi “Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti-Fraud” serta peluncuran Buku Pahami dan Hindari Tindak Pidana Perbankan, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan serta meningkatkan kesadaran dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan, khususnya perbankan. (Baca juga: Bayang-bayang Fraud di Industri Perbankan)
Sosialisasi dan peluncuran buku tersebut dilakukan selain untuk melindungi konsumen perbankan juga untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim perbankan tetap kondusif.
OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi, untuk pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan. (*)








