60% Cybercrime Perbankan Dilakukan Orang Dalam

60% Cybercrime Perbankan Dilakukan Orang Dalam

Jakarta–Ancaman kejahatan dunia maya (cybercrime) pada industri jasa keuangan khususnya perbankan terus meningkat. Sehingga perbankan diminta dapat waspada dan meningkatkan keamanan sistem Teknologi Informasi (IT).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya dalam seminar yang diselenggarakan Majalah Infobank, di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

“Bank harus bisa meningkatkan cyber security-nya. Karena ada generasi terbaru pada kejahatan ini yang harus kita waspadai. Ini harus kita lihat, kemudian kita cari kelemahannya,” ujar Agung.

Menurutnya, sebagian besar atau 60% kejahatan dunia maya dilakukan oleh pihak dalam (internal) pada bank itu sendiri. Dia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh pegawai bank.

“Ada 3 hal yang mendorong terjadinya sebuah upaya fraud, yaitu pressure (dorongan), opportunity (peluang), dan rationalization (rasionalisasi),” tukas Agung.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa tindak pidana cybercrime tersebut memang telah menyasar pada institusi perbankan dan menimbulkan kerugian besar terhadap nasabah bank tersebut.

“Kejahatan ini tidak terkendala oleh jarak atau batas yuridiksi seuatu negara dan tidak terbatas waktu jam untuk melakukan kejahatan itu,” tutup Agung. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News