Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Surat Edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Aturan ini disesuaikan dengan kalender nasional yang menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama/libur Idul Fitri.
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!
Rincian Aturan Pembelajaran pada Bulan Ramadhan
- Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 27–28 Februari serta 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. - Pembelajaran di Sekolah
Pada 6–25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.
Untuk siswa muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.
Baca juga: Libur Sekolah Dimulai, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat hingga 23 Ribu
Sementara itu, siswa non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
- Libur Idul Fitri
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. - Kembali ke Sekolah
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Arahan untuk Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Orang Tua
SE ini juga memberikan arahan bagi berbagai pihak:
Pemerintah Daerah diminta menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadhan dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman.
Baca juga: 4 Tips Liburan yang Gak Bikin Kantong Bolong
Kakanwil Kemenag diminta merancang dan menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Orang Tua diimbau untuk mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri di rumah. (*)