Poin Penting:
- Perpres akan mengakui ojol sebagai pengusaha mikro dalam ekosistem ekonomi kerakyatan.
- Status baru dinilai sesuai karena pengemudi menjalankan usaha secara mandiri meski bermitra dengan aplikator.
- Perlindungan sosial tetap menjadi prioritas dalam implementasi Perpres ojol.
Jakarta – Pemerintah segera mengubah status ojol melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan itu akan mengakui pengemudi sebagai pengusaha mikro dalam ekosistem ekonomi kerakyatan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perubahan status itu disiapkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih seimbang.
Kebijakan tersebut juga mengakomodasi kepentingan aplikator, pelaku UMKM, dan konsumen.
Menurut Maman, Perpres tidak hanya mengatur hubungan kemitraan. Regulasi juga memperkuat posisi pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Baca juga: Ojol Segera Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat KUR dan Insentif
Perpres Ojol Perkuat Posisi Pengusaha Mikro
Maman menegaskan ojol harus dipandang sebagai bagian dari satu ekosistem. Di dalamnya terdapat aplikator, pengemudi, merchant, dan konsumen.
“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen,” kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, Perpres dirancang untuk menjaga keseimbangan seluruh pelaku. Karena itu, pemerintah tidak hanya mengakomodasi kepentingan satu pihak.
Pemerintah juga telah memenuhi aspirasi pembagian tarif perjalanan. Skemanya menetapkan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Baca juga: Maxim Menyusul Gojek dan Grab, Terapkan Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Kebijakan itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Kini pemerintah melengkapinya dengan pengaturan status ojol sebagai pengusaha mikro.
“Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujarnya.
Status Baru Dinilai Sesuai Pola Kerja Pengemudi
Maman menilai status pengusaha mikro sesuai karakter kerja pengemudi. Mereka menyediakan kendaraan dan modal operasional secara mandiri.
Pengemudi tetap bermitra dengan perusahaan aplikator dalam menjalankan layanan. Namun aktivitas usahanya dikelola secara independen.
Ia mengatakan mayoritas pengemudi juga menginginkan status tersebut. Langkah itu memberi ruang mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.
Baca juga: Kredit UMKM Masih Rendah, Ekonom Ungkap Strategi Agar Penyaluran Melesat
Perlindungan Sosial Tetap Jadi Prioritas
Maman memastikan perlindungan sosial tetap menjadi bagian penting Perpres ojol. Penyusunannya melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangannya.
Kementerian Ketenagakerjaan menangani perlindungan sosial pengemudi. Kementerian Perhubungan mengatur keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang. Seluruh substansi telah dibahas bersama lintas kementerian.
Meski akan diakui sebagai pengusaha mikro, dampak konkret bagi pengemudi ojol masih menunggu aturan lanjutan.
Baca juga: Piala Dunia 2026 Jadi Berkah UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya ke Ekonomi Daerah
Maman belum menjelaskan apakah status tersebut otomatis membuka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan UMKM, insentif pajak, subsidi tertentu, maupun kemudahan perizinan.
Ia hanya menegaskan Perpres akan menetapkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.
Maman mengatakan Perpres kini memasuki tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan bila masih diperlukan setelah Perpres ojol diterbitkan. (*)
Editor: Yulian Saputra


