Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Maryono pastikan bahwa pihaknya telah ditunjuk sebagai salah satu bank penampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (bank persepsi).
Hal ini sedikit menampik anggapan banyak pihak yang menganggap BTN batal jadi bank penampung dana repatriasi, karena tidak memiliki salah satu produk yang diisyaratkan seperti trustee, bank kustodian dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
“BTN tetap menjadi bank penampung tax amnesty. Untuk jadi bank penampung gate way itu kaan ada tiga syarat yaitu trustee, kustodian dan RDN. Nah untuk RDN nya itu awal agustus sudah keluar izinnya. Jaid gak ada masalah. Tinggal tunggu penguman aja,” kata Maryono di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Sebelumnya, Maryono sendiri mengaku bahwa Bank BTN sudah siap untuk menampung Rp50 triliun dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.
Dia menyebutkan, Bank BTN akan memanfaatkan sejumlah instrumen simpanan yang akan menampung dan mengelola dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Ditempat terpisah Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebutkan, bank BUKU III dan BUKU IV yang berkeinginan menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu fasilitas perbankan yang bisa mengunci dana repatriasi untuk tetap berada di Indonesia. Fasilitas itu adalah trustee, bank kustodian dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
“Kalau BTN mendapatkan salah satu dari tiga fasilitas locked-up itu dalam dua minggu lagi atau sebulan lagi, maka dia (Bank BTN) bisa masuk (menjadi bank persepsi),” kata Menkeu semalam.
Berikut ini daftar bank yang kabarnya ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, sebelum pihak BTN mengeluarkan statementnya.
1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
6. PT Bank Permata Tbk
7. PT Maybank Indonesia Tbk
8. PT Bank Pan Indonesia Tbk
9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
10. PT Bank UOB Indonesia
11. Citibank, NA
12. The Hongkong & Shanghai Bank Corp. (HSBC)
13. Bank DBS Indonesia
14. Standard Chartered Bank
15. Deutsche Bank AG
16. PT Bank Mega Tbk
17. PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
18. PT Bank Bukopin Tbk
19. PT Bank Syariah Mandiri
Namun, hingga saat ini hanya HSBC yang belum menandatangani kesepakatan dengan pemerintah terkait penunjukan sebagai bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak. (*) Dwitya Putra