BTN Minta DPR Pertimbangkan Tax Amnesty Yang Hanya 9 Bulan

BTN Minta DPR Pertimbangkan Tax Amnesty Yang Hanya 9 Bulan

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BTN) meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan pemerintah untuk bisa mempertimbangkan kebijakan Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang hanya berlangsung sampai 31 Maret 2017 mendatang.

Direktur Utama BTN, Maryono menilai, kebijakan tax amnesty yang sudah menjadi Undang-Undang (UU) seharusnya dalam bentuk jangka panjang. Sedangkan kebijakan tax amnesty ini hanya berlangsung selama 9 bulan sejak UU ini berlaku berlaku bulan Juli 2016.

“Bahwa masalah tax amnesty adalah hanya 9 bulan. Kalau UU itu seharusnya untuk jangka panjang biasanya. Saya harap DPR bisa memikirkan ini. Karena tax amnesty ini hanya sementara hanya 9 bulan,” ujar Maryono di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Kendati demikian, kata dia, sejauh ini pihaknya sudah mempersiapkan berbagai produk atau instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi tax amnesty. Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan BUMN untuk menyiapkan produk investasi.

“Bahwa kesiapan bank-bank BUMN kita menyiapkan beberapa produk dan mendapatkan suatu kerbersamaan dan restu. BTN itu nanti kerjasama dengan Danareksa. Kita akan ada produk EBA yang selama ini kita gunakan untuk KPR,” papar Maryono.

Selain menyiapkan produk EBA, perseroan juga menerbitkan produk Dana Investasi Real Estat (DIRE). Menurutnya, sejauh ini banyak nasabah BTN yang berminat untuk menaruh uangnya di produk tersebut yang dianggap cukup menguntungkan.

“DIRE juga akan kami terbitkan dengan Danareksa, ini juga menarik. Kemudian, disamping itu kita juga akan melakukan roadshow tax amnesty ini. Kami BTN akan fokus untuk roadshow di dalam negeri karena kemungkinan dananya itu sebagian besar milik Indonesia,” tutup Maryono. (*)

 

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News