Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas. Sedangkan di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Untuk posisi kantor kas, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Baca juga: BTN Laporkan Pemalsuan Bilyet Deposito ke Polisi
Keputusan tersebut, kata Maryono, diambil untuk mengikuti imbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan. “Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Maryono memaparkan, bawa dengan adanya imbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. (*)
Editor: Paulus Yoga