Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait penyalahgunaan dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk aktivitas judi online (judol) yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yassierli mengatakan, bantuan subsidi upah dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat bagi yang sudah terdaftar aktif sebagai pemberi iuran BPJS.
Menurutnya, penggunaan BSU untuk aktivitas judi online itu sudah di luar kontrol pemerintah. Meski begitu, pihaknya optimis BSU digunakan untuk kebaikan.
“Itu udah di luar kontrol. Artinya kan BSU sekali lagi di desain untuk meningkatkan daya beli dan kepada mereka yang sudah terdaftar aktif sebagai pemberi iuran BPJS. Dan saya optimis BSU itu dipakai untuk kebaikan. Saya optimis BSU itu menjadi sesuatu bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli mereka,” ujar Yassierli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga: Dana BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Cek Penyebab dan Tipsnya
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online. Hasil penelusuran menunjukkan ratusan ribu penerima bansos terindikasi aktif bermain judi daring.
“Atas dasar pelaporan informasi yang disampaikan oleh Pak Saifullah atau Kementerian Sosial, itu kita menemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran. Nilainya itu hampir dari Rp2 triliun lebih, dan ratusan ribu penerima dana bansos itu terkait judi online,” ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam salah satu program televisi nasional, Minggu, 6 Juli 2025.
Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dan data 9,7 juta pemain judi online, PPATK menemukan 571.410 NIK yang tumpang tindih.
“Nah ini data angka 2024, mereka ini tercatat melakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total depositnya itu mencapai hampir Rp1 triliun, persisnya Rp957 miliar, dan ini kan baru dari satu bank saja. Kalau kita terus telusuri, ya tentu saya kira angkanya akan jauh lebih besar,” jelas Natsir.
Penelusuran ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan data rekening penerima bansos kepada PPATK.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan langkah ini diambil setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Penerima-penerima bansos itu tentu melalui rekening, dan saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos. Maka itu kami meminta izin kepada Presiden untuk berkoordinasi,” ujar Gus Ipul.
Baca juga: Dear Pekerja, BSU Tahap I Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening!
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dan edukasi terhadap para penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana.
“Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada,” katanya.
Bahkan, ia membuka kemungkinan bahwa penerima yang terbukti menyalahgunakan bansos untuk judi online akan dicabut haknya.
“Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos,” tegas Gus Ipul. (*)
Editor: Galih Pratama










