Poin Penting
- KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing.
- OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, melibatkan pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP), meski konstruksi perkara belum dirinci.
- OTT ini menjadi yang pertama KPK di 2026, dengan delapan pihak masih diperiksa intensif dan status hukumnya ditentukan dalam 1×24 jam.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik telah mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya di Jakarta dikutip Antara, 10 Januari 2026.
Baca juga: Prabowo Sentil Pajak dan Bea Cukai, Ini Respons Menkeu Purbaya
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai rupiah, tetapi juga valuta asing.
“Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi terpisah.
Fitroh mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Dari operasi tersebut, KPK turut menangkap pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Penindakan ini sekaligus menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun, Ini Penyebabnya
Saat ini, delapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. (*)










