BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya
Page 2

BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya


Kondisi itu dianggap tidak sehat dan di ambang kebangkrutan. Namun isu tersebut langsung ditepis oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

Baca juga: 19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan Nasabah

Selain didera isu kebangkrutan, BPR Bank Jepara Artha juga ditemukan kredit bermasalah. Berdasarkan hasil audit OJK, ditemukan 35 debitur yang bermasalah pada agunan. Disebutkan ada 80 bidang agunan yang belum beres urusan balik nama kepemilikannya.

Izin Usaha Dicabut OJK

OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono, dalam keterangan resminya saat itu.

Pencabutan izin usaha oleh OJK itu juga berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62