BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik jadi Rp35 Juta, Ini Alasannya

BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik jadi Rp35 Juta, Ini Alasannya

Bandung – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja mengusulkan kenaikan setoran awal ibadah haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia menjabarkan pada 2010, setoran awal haji adalah Rp25 juta dengan total BPIH sebesar Rp35 juta. Jika mengacu pada BPIH saat ini yang mencapai Rp89 juta, setoran awal seharusnya berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp45 juta, apabila mengikuti proporsi 50 persen dari total biaya haji. Namun, yang terjadi saat ini adalah setoran awal haji tetap di angka Rp25 juta, padahal biaya haji terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Indonesia-Arab Saudi Sepakat, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jemaah

“Kenaikan setoran menjadi Rp35 juta seharusnya tidak menjadi masalah. Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan biaya besar di akhir,” ungkapnya, ketika ditemui wartawan, dalam kegiatan Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025, di Bandung, Jumat, 7 Februari 2025.

Fadlul menambahkan bahwa BPKH telah melakukan survei untuk menentukan angka kenaikan setoran awal tersebut. Survei ini melibatkan penilaian terhadap kemampuan bayar (Ability to Pay) jemaah haji di berbagai daerah, serta analisis terhadap pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah. Berdasarkan survei tersebut, BPKH merasa yakin bahwa angka Rp35 juta adalah angka yang wajar dan dapat diterima oleh jemaah haji.

Selain itu, ia menegaskan keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal haji merupakan wewenang serta melibatkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Dengan demikian, usulan BPKH ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kedua pihak tersebut.

Baca juga: Bidik Dana Tabungan Haji Rp20 Triliun di 2025, BSI Bangun “Kolam Baru”

Kendati begitu, saat ini Menteri Agama tengah fokus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2025.

“Keputusan ini adalah keputusan dari Menteri Agama. Namun, kami juga paham betul bahwa Menteri Agama saat ini masih bergulat dengan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, dengan fasilitas dan sebagainya sehingga kami melihat maupun sadari hal ini bukan menjadi prioritas. Tapi InsyaAllah ke depannya setelah semua selesai mudah-mudahan kita sudah siap dengan setoran kenaikan menjadi Rp35 juta,” tutupnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62