Jakarta — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mendistribusikan dana living cost atau biaya hidup senilai SAR 152.490.000 atau setara dengan sekitar Rp647 miliar bagi jemaah haji reguler Indonesia tahun 1446 H/2025 M.
Dana ini diberikan dalam bentuk uang tunai (banknotes) mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) kepada total 203.320 jemaah, dengan masing-masing menerima SAR 750 atau sekitar Rp3,19 juta (kurs SAR 4.250).
Setiap jemaah akan menerima uang dalam bentuk pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar). Penyerahan dana ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan keputusan Komisi VIII DPR RI, yang menyepakati bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Menurut Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH, penyediaan dana tunai ini tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai dana cadangan dalam kondisi darurat serta untuk keperluan ibadah seperti dam atau qurban.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” ujar Amri, seperti dikutip, Rabu, 30 April 2025.
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Soroti Layanan Haji, Tekankan Kenyamanan dan Fast Track
Ia menambahkan bahwa pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi BPKH dalam mendukung penyelenggaraan haji yang berkualitas setiap tahunnya.
“Kami ingin memastikan seluruh kebutuhan jemaah terpenuhi secara menyeluruh—mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga keuangan pribadi selama di Tanah Suci,” tambahnya.
Tahun ini, BPKH dan Kementerian Agama juga berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun 2024. Dari total biaya tersebut, Rp55,4 juta dibebankan kepada jemaah, sementara Rp33,9 juta disubsidi oleh BPKH. Bahkan dari biaya tersebut, jemaah masih menerima kembali SAR 750 dalam bentuk living cost.
Lebih lanjut, Amri menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
“Misi kami juga menyentuh aspek kemaslahatan umat, tidak hanya melalui pelayanan langsung tapi juga lewat dukungan keuangan yang efisien, akuntabel, dan berkelanjutan,” katanya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa proses distribusi banknotes ini masih menghadapi tantangan. Karena belum masuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, pengadaan ini menimbulkan tambahan beban operasional bagi BPKH.
Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Aman, Likuid, dan Sesuai Prinsip Syariah
Oleh karena itu, BPKH berharap adanya dukungan kebijakan dari regulator dan perbankan, termasuk dalam bentuk relaksasi operasional.
Sebagai catatan, BPKH telah empat kali melakukan pengadaan banknotes SAR, yakni pada 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah.
Langkah ini kembali menegaskan komitmen BPKH dalam pengelolaan keuangan haji yang profesional dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia. (*) Ayu Utami